Biarkan Penambangan Emas Tanpa Ijin, Kades Aur Cino Tebo diGugat Warga
SangkalalaNews (Tebo) Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di aliran Sungai Sisip, Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Melalui mekanisme gugatan warga negara (Citizen Lawsuit), tiga warga setempat mengambil langkah tegas dengan menggugat sejumlah otoritas yang dinilai abai terhadap perusakan lingkungan tersebut.
Gugatan perdata ini resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Senin (25/5) oleh Hafizan Romy Faisal, Rengki Delfika, dan Hendriyanto. Dalam memperjuangkan haknya, mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang.
Pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini meliputi aparatur tingkat desa hingga aparat penegak hukum, di antaranya:
- Kepala Desa Aur Cino
- Kapolres Tebo
- Polda Jambi
Tuntutan dan Alasan Gugatan
Menurut salinan dokumen gugatan, para warga menilai telah terjadi pembiaran yang berlarut-larut terhadap aktivitas penambangan liar di wilayah mereka. Dampak buruknya pun sudah sangat dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan ekosistem sungai hingga terganggunya ketertiban dan ketenteraman umum.
Menurut salinan dokumen gugatan, para warga menilai telah terjadi pembiaran yang berlarut-larut terhadap aktivitas penambangan liar di wilayah mereka. Dampak buruknya pun sudah sangat dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan ekosistem sungai hingga terganggunya ketertiban dan ketenteraman umum.
Muhammad Azri selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa aksi hukum ini merupakan bentuk nyata partisipasi dan kepedulian masyarakat demi tegaknya supremasi hukum serta kelestarian lingkungan hidup. Melalui gugatan ini, warga menuntut tindakan konkret dari pemerintah dan kepolisian yang selama ini terkesan menutup mata.
Dalam petitumnya, masyarakat meminta kepada Majelis Hakim PN Tebo untuk:
- Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
- Memerintahkan para tergugat segera melakukan penertiban menyeluruh, mulai dari para pekerja di lapangan, penampung (tengkulak), hingga pembeli akhir dari hasil emas ilegal tersebut di Desa Aur Cino.
Jadwal Persidangan
Kasus Citizen Lawsuit terkait isu lingkungan ini tercatat sebagai perkara ketiga yang masuk ke PN Tebo, setelah pengadilan setempat sebelumnya sukses menyelesaikan dua kasus serupa. Berdasarkan data Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebo, sidang perdana untuk kasus pembiaran PETI ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, (11/6) mendatang. ( Adl )
Kasus Citizen Lawsuit terkait isu lingkungan ini tercatat sebagai perkara ketiga yang masuk ke PN Tebo, setelah pengadilan setempat sebelumnya sukses menyelesaikan dua kasus serupa. Berdasarkan data Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tebo, sidang perdana untuk kasus pembiaran PETI ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis, (11/6) mendatang. ( Adl )
Posting Komentar