Pilkades Teluk Rendah Ulu Bergulir ke Meja Bupati, Kubu 01 Desak RDP di DPRD Tebo


SangkakalaNews (Tebo)– Konflik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kian meruncing dan memasuki babak baru setelah upaya mediasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada Senin (22/6/2026) berakhir jalan buntu.
Merespons kebuntuan tersebut, tim pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 01, Hazinul Amri, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada DPRD dan Bupati Tebo pada Kamis (25/6/2026). Langkah ini diambil untuk menuntut penyelesaian sengketa melalui jalur konstitusional yang lebih tinggi.
Tuntutan Kubu Cakades 01: Desak RDP dan Majelis Sengketa
Perwakilan tim Cakades 01, Amri, menegaskan bahwa pengiriman surat ini merupakan tindak lanjut nyata atas kegagalan mediasi di Dinas PMD. Pihaknya menuntut dua poin utama:
  • DPRD Tebo segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah karut-marut Pilkades tersebut.
  • Bupati Tebo memproses kasus ini ke tingkat Majelis Penyelesaian Sengketa (MPS).
Amri menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang mereka tempuh didasarkan pada regulasi yang berlaku, yaitu Perda No. 1 Tahun 2016, Perbup No. 2 Tahun 2016, serta Undang-Undang Desa. Jika sengketa ini tetap tidak menemui titik temu di tingkat MPS, kubu 01 menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Sikap Dinas PMD: Pilkades Final dan Bersiap Lantik Pemenang
Di sisi lain, Dinas PMD Kabupaten Tebo bersikap bergeming dan menganggap seluruh tahapan Pilkades Teluk Rendah Ulu telah selesai sepenuhnya. Dinas PMD mengklaim tidak menemukan adanya pelanggaran atau masalah setelah melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Tebo, Prayitno, menyatakan secara tegas pada Kamis (25/6/2026) bahwa tuntutan kubu 01 untuk membawa kasus ini ke Majelis Perselisihan tidak dapat dikabulkan.
"Pilkades Teluk Rendah Ulu tidak ditemukan permasalahan. Masa sanggah sudah berlalu, artinya (proses) sudah selesai," ujar Prayitno.
Saat ini, Dinas PMD bahkan sedang mempercepat penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2026. Mengenai surat tuntutan yang dikirimkan oleh kubu 01 ke meja Bupati, Dinas PMD menyatakan statusnya pasif dan memilih menunggu instruksi serta disposisi resmi dari Bupati Tebo untuk menentukan langkah selanjutnya.(Adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pilkades Teluk Rendah Ulu Bergulir ke Meja Bupati, Kubu 01 Desak RDP di DPRD Tebo
  • Pilkades Teluk Rendah Ulu Bergulir ke Meja Bupati, Kubu 01 Desak RDP di DPRD Tebo
  • Pilkades Teluk Rendah Ulu Bergulir ke Meja Bupati, Kubu 01 Desak RDP di DPRD Tebo
  • Pilkades Teluk Rendah Ulu Bergulir ke Meja Bupati, Kubu 01 Desak RDP di DPRD Tebo
  • Pilkades Teluk Rendah Ulu Bergulir ke Meja Bupati, Kubu 01 Desak RDP di DPRD Tebo
  • Pilkades Teluk Rendah Ulu Bergulir ke Meja Bupati, Kubu 01 Desak RDP di DPRD Tebo

Posting Komentar