Camat Rimbo Bujang : Tidak ada Kewajiban Membayar dalam Surat Sumbangan HUT RI

SangkakalaNews (Tebo) Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah, membantah kabar yang menyebutkan bahwa sumbangan untuk perayaan HUT RI bersifat wajib. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2026).
"Apakah di surat ada kata wajib ? Gak ada kan. Saya heran kenapa tahun sebelumnya saat ada support anggaran di dpa kantor gak pada ribut, Justru skr saat anggaran hut RI NOL koq pada ribut Padahal dari dulu sama bahkan kecamatan lain jg sama" tegas Siti Fatimah.

Mengenai munculnya nominal sumbangan tertentu, Siti Fatimah menjelaskan bahwa angka tersebut tidak diputuskan sepihak oleh unsur pimpinan kecamatan. Keputusan itu merupakan hasil musyawarah bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan sekolah dan tokoh masyarakat setempat.
" Nominal tersebut muncul bukan hanya dari ketua panitia saja, Camat , Kapolsek dan Danramil, akan tetapi hasil kesepakatan yang dihadiri oleh semua perwakilan dari semua sekolah yang ada di Kecamatan Rimbo Bujang dan tokoh masyarakat yang hadir pada saat itu" tambah Siti Fatimah.

Terkait besaran nominal untuk pondok pesantren yang ditetapkan sebesar Rp1 juta, Siti Fatimah menekankan bahwa jumlah tersebut juga didasari atas kesepakatan perwakilan ponpes yang hadir dalam pertemuan.
" sekali lagi saya sampaikan bahwa semua itu hasi dari kesepakatan bersama, kemaren yang hadir ada dari ponpes Al Inayah, dan disepakatilah maksimal Rp. 1 Juta, walaupun tak tertulis ya"

Ia juga menegaskan bahwa sumbangan ini sama sekali tidak mengandung unsur paksaan. Menanggapi kekhawatiran masyarakat mengenai adanya potensi pembatasan atau dipersulitnya pelayanan administrasi pemerintahan bagi yang tidak menyumbang, Siti Fatimah memberikan klarifikasi emosional terkait kedekatan kulturalnya dengan pihak pesantren.
" Ponpes disini semua NU, saya ini orang NU, komitmen apa yang harus saya sampaikan, silahkan tanya sama mereka bagaimana saya, jika saya ada dana saya yang akan menyumbang ke ponpes " tutup Siti Fatimah. ( Adl )
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Camat Rimbo Bujang : Tidak ada Kewajiban Membayar dalam Surat  Sumbangan HUT RI
  • Camat Rimbo Bujang : Tidak ada Kewajiban Membayar dalam Surat  Sumbangan HUT RI
  • Camat Rimbo Bujang : Tidak ada Kewajiban Membayar dalam Surat  Sumbangan HUT RI
  • Camat Rimbo Bujang : Tidak ada Kewajiban Membayar dalam Surat  Sumbangan HUT RI
  • Camat Rimbo Bujang : Tidak ada Kewajiban Membayar dalam Surat  Sumbangan HUT RI
  • Camat Rimbo Bujang : Tidak ada Kewajiban Membayar dalam Surat  Sumbangan HUT RI

Posting Komentar