Panitia HUT RI Rimbo Bujang Kutip Rp. 1.000.000 Perpondok pesantren, ini dia Rinciannya

                            Gambar Ilustrasi
SangkakalaNews– Surat edaran penarikan sumbangan untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-81 di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, memicu perhatian publik. Fokus utama yang menjadi sorotan tajam adalah besaran nominal iuran bagi Pondok Pesantren (Ponpes) yang angkanya melonjak hingga hampir sepuluh kali lipat dibanding sektor lain, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi bertanggal 23 Juni 2026.
Ketetapan Sumbangan yang Timpang
Dalam surat resmi bernomor 001/PanHutRI/81/2026 tersebut, panitia pelaksana secara eksplisit menetapkan rincian biaya guna mendukung kelancaran kegiatan perayaan kemerdekaan. Ketetapan tersebut mengelompokkan target sumbangan menjadi empat poin utama, di mana institusi keagamaan justru dibebankan angka tertinggi.
Panitia menyatakan bahwa untuk kelancaran kegiatan tersebut, diperlukan dukungan dana yang bersumber dari sumbangan ASN, TNI, dan POLRI. Berdasarkan ketetapan resmi panitia, nilai sumbangan untuk ASN PNS (Golongan IV, III, II), ASN PPPK Penuh Waktu, serta anggota TNI/POLRI masing-masing dipatok sebesar Rp 120.000. Sementara itu, nominal sumbangan untuk sektor Pondok Pesantren ditetapkan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 1.000.000.
Ketetapan ini dinilai timpang lantaran para aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut hanya dikenakan biaya flat yang jauh lebih rendah dibanding beban yang harus ditanggung oleh pihak Ponpes.
Mekanisme Pengumpulan dan Legalitas Dokumen
Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Panitia dr. Sugiono dan Sekretaris Destriana Anugraeni, S.KM., penarikan dana ini diklaim memiliki dasar hukum dari hasil rapat koordinasi tingkat kecamatan.
Pihak panitia menjelaskan bahwa penarikan iuran ini bertumpu pada hasil kesepakatan bersama dalam agenda Pembentukan Panitia HUT RI Ke-81 Tahun 2026. Pertemuan tersebut telah dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 di aula kantor Kecamatan Rimbo Bujang, serta diperkuat oleh Keputusan Camat Rimbo Bujang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-81 Tingkat Kecamatan.
Terkait teknis penyetoran, panitia memberikan batas waktu pengumpulan hingga akhir bulan Juli. Seluruh dana sumbangan wajib dikumpulkan paling lambat tanggal 31 Juli 2026 kepada Kepala Dinas, Instansi, TNI/POLRI, pengurus Ponpes, maupun Sekolah masing-masing secara kolektif, untuk kemudian disetorkan langsung kepada Bendahara Umum panitia, Ike Maryani, S.H., M.Kn.
Surat edaran ini dipastikan telah diketahui dan disetujui oleh jajaran FORKOPIMCAM Rimbo Bujang. Hal ini dibuktikan dengan pembubuhan tanda tangan serta cap stempel resmi dari Camat Rimbo Bujang Siti Fatimah, S.Pd.I, Danramil 0416-07 Kapten CKM Muhammad Anas, serta Kapolsek AKP Ida Bagus Made Oka, S.H. Hingga saat ini, tingginya nominal sumbangan khusus untuk Ponpes tersebut masih terus mengundang pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat mengenai indikator  (adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Panitia HUT RI Rimbo Bujang Kutip Rp. 1.000.000 Perpondok pesantren, ini dia Rinciannya
  • Panitia HUT RI Rimbo Bujang Kutip Rp. 1.000.000 Perpondok pesantren, ini dia Rinciannya
  • Panitia HUT RI Rimbo Bujang Kutip Rp. 1.000.000 Perpondok pesantren, ini dia Rinciannya
  • Panitia HUT RI Rimbo Bujang Kutip Rp. 1.000.000 Perpondok pesantren, ini dia Rinciannya
  • Panitia HUT RI Rimbo Bujang Kutip Rp. 1.000.000 Perpondok pesantren, ini dia Rinciannya
  • Panitia HUT RI Rimbo Bujang Kutip Rp. 1.000.000 Perpondok pesantren, ini dia Rinciannya

Posting Komentar