Kades Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang Tebo, Terancam Non Aktif
SangkakalaNews (Tebo) – Proses pencairan Dana Desa (DD) Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo untuk tahun anggaran 2026 menghadapi kendala besar. Akibat tata kelola anggaran yang bermasalah, desa ini terancam tidak mendapatkan kucuran dana pusat sama sekali pada tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, mengonfirmasi bahwa Dana Desa Pematang Sapat tahap 1 tahun 2026 dipastikan gagal salur. Pemblokiran ini terjadi karena besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2025 yang belum dikembalikan ke kas negara.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), syarat penyaluran mensyaratkan nilai Silpa tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara untuk Desa Pematang Sapat, jumlah Silpa-nya melampaui batas tersebut sehingga otomatis tidak memenuhi syarat," jelas Malik pada Jumat (21/8/2026).
Dampak Domino dan Ancaman Sanksi Copot Jabatan
Kegagalan di tahap pertama ini dipastikan merembet pada nasib anggaran tahap berikutnya. Malik menegaskan bahwa regulasi mensyaratkan realisasi penggunaan dana tahap 1 minimal harus mencapai 70 persen agar dana tahap 2 bisa dicairkan. Karena tahap 1 saja tidak bisa ditransfer, maka otomatis dana tahap 2 juga ikut hangus.
Pemerintah daerah saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Desa (Kemendes) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mencari solusi teknis terkait nasib sisa anggaran tersebut.
Di sisi lain, ketegasan administratif mulai diberlakukan. Tim pemberi sanksi telah melayangkan Surat Teguran Tertulis Kedua (SP2) kepada Kepala Desa (Kades) Pematang Sapat. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindak lanjut nyata dari sang Kades, pemerintah daerah siap mengambil langkah ekstrem.
"Kalau tidak ditindaklanjuti oleh Kades, kami akan berikan SP3. Setelah itu, tim akan menggelar rapat untuk membahas opsi pemberhentian sementara maupun permanen terhadap Kades yang bersangkutan," tegas Malik.
Camat Rimbo Bujang Tahan Rekomendasi
Kondisi ini diperkuat oleh sikap tegas dari pihak kecamatan. Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah, melalui pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya sengaja menahan rekomendasi pencairan demi menegakkan aturan.
"Rekomendasi tidak diberikan karena masih ada kewajiban Kades Pematang Sapat untuk mengembalikan dana Silpa yang belum ditunaikan," tulis Siti Fatimah singkat. (Adl)
Posting Komentar