Perwakilan SAD Tanah Garo Bantah Ada Sosialisasi, Sebut Klaim Kerja Sama bersama PT.Mahesa Unggul Dolominda Sebagai Penipuan
SangkakalaNews ( Tebo, Jambi )— Konflik pemanfaatan ruang antara masyarakat adat dan korporasi kembali mencuat di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Safaruddin Waris, perwakilan warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Tanah Garo, memberikan tanggapan keras menyusul klaim bahwa pihak PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) telah melakukan sosialisasi ataupun kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat.
Dengan nada tegas, Safaruddin membantah adanya interaksi formal maupun dokumen kesepakatan legal antara pihak korporasi, jajaran pemerintah daerah, dengan warga SAD Makekal Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir.
"Tidak benar itu, penipuan itu pak. Tidak pernah ada satu pejabat pun yang masuk ke desa Tanah Garo ini untuk sosialisasi atau MOU untuk membangun kebun di atas lahan yang 5.000 atau 6.000 (hektar) tersebut," tegas Safaruddin saat dimintai keterangan.
Diperiksa Polisi, Tegaskan Lahan Masih Terikat dengan PT APN
Sengkarut klaim ini ternyata telah masuk dalam ranah penyelidikan aparat penegak hukum. Safaruddin membeberkan bahwa sekitar tiga bulan lalu, dirinya bersama warga bernama Salim dan Kepala Desa Tanah Garo, Surya, sempat dipanggil dan dimintai keterangan (BAP) oleh tim penyidik kepolisian di Muara Bungo.
"Ya kami ada di BAP, katanya dari Polda sih. Menanyakan apakah kami pernah bertemu dan membuat perjanjian kerja sama lahan untuk PT MUD. Ya saya jawab gak ada," ungkap Safaruddin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Safaruddin menegaskan bahwa wilayah adat SAD Makekal Tanah Garo sejauh ini hanya memiliki ikatan kemitraan dengan perusahaan lain, bukan dengan PT MUD.
"Saat ini dan setahu kami, kerja sama lahan SAD masih dengan PT Andika Perkasa Nusantara (APN) dan itu ada koperasinya. Kalau persoalan izin PKKPR PT APN habis, itu bukan tanggung jawab kami. Tapi sejauh ini kami tidak ada bertemu dengan PT manapun," imbuh Safaruddin menyudahi penjelasan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Sengkarut Izin Tanpa Amdal
Pernyataan keras dari perwakilan masyarakat adat ini sejalan dengan temuan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (LSM AMATIR). Lembaga tersebut mengendus adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen alas hak tanah yang diajukan oleh PT MUD untuk memuluskan izin usaha mereka. Ketua LSM AMATIR, Nardo Pasaribu, menilai proses verifikasi lapangan oleh instansi terkait berlangsung tidak wajar karena terbit dalam tempo yang sangat singkat.
Berdasarkan data yang dihimpun, dokumen PKKPR PT MUD Nomor
27022610311509001 resmi terbit pada 27 Februari 2026. Penerbitan ini hanya berselang sekitar dua bulan dari Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN tertanggal 18 Desember 2025.Kejanggalan ini diperkuat oleh pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo yang memastikan bahwa izin PKKPR tersebut keluar tanpa adanya persetujuan lingkungan atau dokumen Amdal yang terdaftar di akun AmdalNet.
Masuk Radar KPK dan Picu Gelombang Protes
Akibat karut-marut perizinan yang dinilai menabrak aturan tersebut, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa laporan yang menyeret nama sejumlah pejabat teras di Jambi—termasuk Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris—kini sedang masuk tahap verifikasi serta penelaahan intensif.
Gelombang penolakan pun terus meluas di tingkat daerah. Forum Masyarakat Akal Sehat (FORMAS) Tebo sempat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tebo. Perwakilan FORMAS, Romy, menyesalkan langkah pemerintah yang dinilai "menabung konflik" dengan menerbitkan izin sepihak di atas lahan perkebunan karet dan sawit yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian warga adat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Mahesa Unggul Dolominda maupun pejabat daerah terkait belum memberikan respons resmi atas tudingan pemalsuan dokumen serta bantahan yang dilayangkan oleh warga SAD Desa Tanah Garo. (Adl)
Posting Komentar