Usut Dugaan Maladministrasi Pinjaman PT SMI, Kejari Tebo Serius Lakukan Pulbaket Atas Tuntutan Fordmast

SangkakalaNews (Tebo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas laporan pengajuan pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Kejari Tebo saat ini tengah serius mendalami laporan terkait adanya dugaan tindak pidana maladministrasi dalam proses pengajuan pinjaman tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui staf Kasi Intel, Rara, saat menerima kunjungan audiensi dari Team 08 Tebo di Kantor Kejari Tebo pada Senin (03/08) kemarin.

"Ya, kami serius sedang melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap tuntutan kawan-kawan pada saat aksi tanggal 21 Mei kemaren," ujar Rara di hadapan perwakilan Team 08.

Merespons komitmen kejaksaan, Perwakilan Team 08 Tebo, Sumini, meminta dengan tegas agar Kejari Tebo tidak main-main dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, kasus ini menyangkut pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran daerah. 
"Kami meminta Kejari Tebo serius dalam menangani persoalan ini. Ini menyangkut soal postur APBD yang diutak-atik di tengah jalan tanpa melalui mekanisme penganggaran sebagaimana yang diatur dalam aturan," kata Sumini tegas.

Sumini juga membeberkan sejumlah kejanggalan mencolok yang ditemukan di lapangan dalam penggunaan anggaran tersebut."Lihat bagaimana bisa penganggaran genset serta dana hibah miliaran rupiah bisa lolos untuk Aparat Penegak Hukum (APH), bahkan ada yang tanpa dokumen pendukung. Kami akan datang lagi ke Kejaksaan jika para pihak yang kami laporkan ini tidak segera dipanggil," tutup Sumini.

Kilas Balik Tuntutan Aksi Fordmast
Kasus ini bergulir ke ranah hukum setelah puluhan massa yang tergabung dalam Forum Diskusi Masyarakat Tebo (Fordmast) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Tebo pada Kamis, 21 Mei lalu. Dalam aksi tersebut, Fordmast membawa sejumlah tuntutan krusial terkait polemik dana pinjaman daerah:

Kejanggalan Perubahan Plafon Anggaran: Massa menuding adanya ketidakberesan dalam perubahan nilai pinjaman. Rencana awal yang diajukan Pemkab Tebo dan masuk dalam pengesahan APBD adalah sebesar Rp140 miliar, namun plafon yang disetujui oleh PT SMI menyusut menjadi hanya sekitar Rp100 miliar (Rp99,86 miar).

1. Tudingan Maladministrasi: Perubahan nominal pembiayaan utang yang dinilai sepihak dan tidak sinkron dengan dokumen perencanaan APBD awal dicurigai memuat unsur maladministrasi dan pelanggaran mekanisme aturan.
2. Lemahnya Pengawasan DPRD: Dalam orasinya, Fordmast mengecam fungsi pengawasan DPRD Tebo yang dinilai tumpul dan lemah dalam mengawal kebijakan krusial ini, sehingga mereka meminta Kejari Tebo turun tangan mengambil peran penegakan hukum.
3. Tuntutan Transparansi Publik: Fordmast mendesak pengusutan tuntas atas kejanggalan dokumen, penyusunan item kegiatan infrastruktur, serta komunikasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif yang terkesan tertutup.Dengan masuknya tahapan Pulbaket oleh bidang Intelijen Kejari Tebo serta ancaman aksi lanjutan dari Team 08, publik kini menunggu langkah konkret kejaksaan dalam memanggil para pejabat terkait demi transparansi tata kelola keuangan daerah Tebo.(Adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Usut Dugaan Maladministrasi Pinjaman PT SMI, Kejari Tebo Serius Lakukan Pulbaket Atas Tuntutan Fordmast
  • Usut Dugaan Maladministrasi Pinjaman PT SMI, Kejari Tebo Serius Lakukan Pulbaket Atas Tuntutan Fordmast
  • Usut Dugaan Maladministrasi Pinjaman PT SMI, Kejari Tebo Serius Lakukan Pulbaket Atas Tuntutan Fordmast
  • Usut Dugaan Maladministrasi Pinjaman PT SMI, Kejari Tebo Serius Lakukan Pulbaket Atas Tuntutan Fordmast
  • Usut Dugaan Maladministrasi Pinjaman PT SMI, Kejari Tebo Serius Lakukan Pulbaket Atas Tuntutan Fordmast
  • Usut Dugaan Maladministrasi Pinjaman PT SMI, Kejari Tebo Serius Lakukan Pulbaket Atas Tuntutan Fordmast

Posting Komentar