Diduga Rusak Lahan Pertanian Demi Tambang Emas Ilegal, Empat Warga Tebo Digugat Rp1,5 Miliar

                              Fhoto Istimewa
SangkakalaNews (Tebo)– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memicu sengketa hukum di wilayah Kabupaten Tebo. Empat orang warga dilaporkan ke meja hijau setelah diduga kuat melakukan pengrusakan terhadap sebidang tanah pertanian milik warga lainnya untuk dijadikan lokasi penambangan ilegal.
Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Muara Tebo oleh penggugat atas nama EEF Bin Saripudin (Alm), melalui tim kuasa hukumnya, Dr. M. Azri, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bukit Siguntang.

Adapun empat warga yang menjadi pihak Tergugat dalam kasus ini adalah Idham Hadi (Tergugat I), Siarman (Tergugat II), Salmi (Tergugat III), dan Wandi (Tergugat IV).
Berdasarkan berkas gugatan, sengketa ini bermula pada Desember 2025. Penggugat mendapati lahan pertanian miliknya seluas kurang lebih 1 hektar yang berlokasi di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, telah dipasangi rakit-rakit penambang emas tanpa izin oleh Tergugat I, II, dan III. Sementara itu, Tergugat IV diduga berperan melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar serta menjual hasil emas dari tambang ilegal tersebut.

Akibat aktivitas penambangan liar ini, kondisi lahan pertanian milik korban dilaporkan hancur total dan dipenuhi lubang-lubang galian yang dalam. Tanah yang semula produktif kini tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk bercocok tanam atau menanam sayuran.

"Bahwa dari akibat penambangan yang telah dilakukan oleh para Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materiil maupun immateriil," tulis Kuasa Hukum dalam berkas gugatannya.

Atas dasar pengrusakan tersebut, dalam tuntutan primairnya, Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo untuk menerima gugatan seluruhnya dan menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi total sebesar Rp1.500.000.000 (Satu Setengah Miliar Rupiah).
Selain ganti rugi materiil, pihak Penggugat juga menuntut hukuman uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari jika para Tergugat lalai dalam memenuhi putusan pengadilan setelah inkrah nantinya. Kasus ini kini tengah bergulir dan menunggu proses persidangan di PN Muara Tebo.(Adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Diduga Rusak Lahan Pertanian Demi Tambang Emas Ilegal, Empat Warga Tebo Digugat Rp1,5 Miliar
  • Diduga Rusak Lahan Pertanian Demi Tambang Emas Ilegal, Empat Warga Tebo Digugat Rp1,5 Miliar
  • Diduga Rusak Lahan Pertanian Demi Tambang Emas Ilegal, Empat Warga Tebo Digugat Rp1,5 Miliar
  • Diduga Rusak Lahan Pertanian Demi Tambang Emas Ilegal, Empat Warga Tebo Digugat Rp1,5 Miliar
  • Diduga Rusak Lahan Pertanian Demi Tambang Emas Ilegal, Empat Warga Tebo Digugat Rp1,5 Miliar
  • Diduga Rusak Lahan Pertanian Demi Tambang Emas Ilegal, Empat Warga Tebo Digugat Rp1,5 Miliar

Posting Komentar