Aktivis Cium Aroma "Jalan Pintas" di Balik Rencana Jalur Pipa Migas Montd’Or di Tebo

TEBO – Rencana pemanfaatan jalan hasil program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) rute Desa Kunangan–Sungai Bengkal sebagai jalur pipa minyak dan gas (migas) oleh Montd'Or Oil Tungkal Ltd kini berada di bawah sorotan tajam. Polemik ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa perusahaan memilih menggunakan fasilitas publik tersebut lantaran menemui jalan buntu dalam proses pembebasan lahan milik warga.
Isu adanya "praktik instan" demi efisiensi bisnis ini memicu reaksi keras dari aktivis Jambi, Hafizan Romy Faisal. Ia menilai, mengalihkan jalur pipa ke infrastruktur yang dibangun dari APBD dan hibah rakyat merupakan langkah yang mencederai kepentingan umum.
“Jika benar perusahaan beralih ke jalan TMMD karena gagal membebaskan lahan, ini bukan lagi soal kendala teknis, melainkan indikasi adanya upaya mencari jalan pintas. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Hafizan, Selasa (14/04/2026).
Aset Rakyat Bukan Cadangan Korporasi
Jalan TMMD yang menjadi sengketa tersebut merupakan jalur strategis yang menghubungkan Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Batanghari. Hafizan menekankan bahwa pembebasan lahan adalah tanggung jawab murni perusahaan sebagai bagian dari investasi, bukan beban yang harus dialihkan ke aset daerah.
“Fasilitas umum itu hak rakyat. Perusahaan tidak boleh menjadikannya opsi cadangan hanya karena enggan menyelesaikan kewajiban pembebasan lahan dengan warga,” tambahnya.
Transparansi dan Risiko Keselamatan
Selain persoalan legalitas aset, aspek keselamatan menjadi poin krusial yang disorot. Pemasangan pipa migas di badan jalan dinilai memiliki risiko tinggi bagi warga sekitar jika tidak dibarengi dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ketat.
Hafizan mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo untuk tidak "main mata" dan segera membuka dokumen perizinan, kajian teknis, hingga analisis dampak lingkungan ke publik. Ia meminta rencana tersebut dihentikan sementara hingga ada transparansi total.
“Jangan sampai masyarakat menanggung risiko ledakan atau kerusakan jalan, sementara keuntungan hanya mengalir ke korporasi. Pemda harus tegas, jangan diam,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak Montd'Or Oil Tungkal Ltd maupun Pemerintah Kabupaten Tebo masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang kian memanas ini. Publik kini menanti, apakah pemerintah akan tetap berdiri di sisi kepentingan masyarakat atau justru memuluskan langkah korporasi di atas jalan rakyat.
 Tindakan perusahaan yang diduga ingin menguasai jalan umum (jalan TMMD) untuk jalur pipa migas tanpa prosedur yang benar dapat berbenturan dengan beberapa instrumen hukum nasional
Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diubah dengan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023):
  • Jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Pemanfaatan ruang jalan (Rumaja, Rumija, Ruwasja) untuk kepentingan di luar fungsi jalan (seperti pipa migas) wajib memiliki izin resmi dari penyelenggara jalan dan tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan serta keselamatan pengguna.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
    Pasal 274 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana. Selain itu, pemasangan infrastruktur di badan jalan harus menjamin aspek keselamatan lalu lintas yang menjadi tanggung jawab mutlak penyelenggara.
  • PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
    Menegaskan bahwa pemanfaatan bagian jalan untuk bangunan dan jaringan utilitas (termasuk pipa migas) harus melalui kajian teknis yang ketat agar tidak merusak struktur jalan yang dibangun dari dana negara (APBD).
  • Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2021:
    Mengatur standar teknis dan keselamatan instalasi pipa penyalur migas. Pipa yang berada di darat wajib dipendam dengan kedalaman minimum tertentu (biasanya 1 meter) untuk menjamin keamanan lingkungan dan masyarakat sekitar.
  • Pasal 192 KUHP:
    Terdapat ancaman pidana hingga 9 tahun penjara bagi siapapun yang dengan sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum sehingga dapat mendatangkan bahaya bagi keamanan lalu lintas (adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Aktivis Cium Aroma "Jalan Pintas" di Balik Rencana Jalur Pipa Migas Montd’Or di Tebo
  • Aktivis Cium Aroma "Jalan Pintas" di Balik Rencana Jalur Pipa Migas Montd’Or di Tebo
  • Aktivis Cium Aroma "Jalan Pintas" di Balik Rencana Jalur Pipa Migas Montd’Or di Tebo
  • Aktivis Cium Aroma "Jalan Pintas" di Balik Rencana Jalur Pipa Migas Montd’Or di Tebo
  • Aktivis Cium Aroma "Jalan Pintas" di Balik Rencana Jalur Pipa Migas Montd’Or di Tebo
  • Aktivis Cium Aroma "Jalan Pintas" di Balik Rencana Jalur Pipa Migas Montd’Or di Tebo

Posting Komentar