SPPG Mekar Kencana Diduga Langgar SOP BGN, Berdekatan dengan Kandang Ayam

SangkakalaNews (Tebo) – Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menegaskan larangan pendirian Sentra Pangan dan Produk Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada berdekatan dengan kandang ternak. Larangan tersebut bertujuan mencegah kontaminasi bahan makanan, bau menyengat, hingga penyebaran penyakit yang dapat mengganggu kualitas makanan program MBG.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang standar operasional prosedur penentuan lokasi SPPG. Bahkan sebelumnya, beberapa SPPG diketahui dinyatakan melanggar SOP karena berdiri dekat kandang ternak dan diberikan tenggat waktu 45 hari untuk membangun lokasi baru.

Merujuk pada aturan tersebut, keberadaan SPPG Mekar Kencana kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, lokasi dapur MBG itu diketahui berada berdekatan dengan area produksi kandang ayam potong yang disebut-sebut kerap menimbulkan penyebaran lalat ke lingkungan sekitar.
Tokoh Masyarakat Rimbo Bujang yg enggan disebut namanya , saat dikonfirmasi membenarkan bahwa SPPG tersebut sudah mulai beroperasi beberapa waktu terakhir.
“Memang ada kandang ayam di depan SPPG tersebut. Tinggal dilihat saja apakah memang sudah ada penanggulangan lalat di wilayah sekitarnya,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa keberadaan kandang ternak sangat berpotensi menimbulkan banyak lalat di area sekitar.
“Namanya kandang, ya pasti banyak lalat bang” tambahnya.
Salah seorang warga desa Mekar Kencana yang Enggan disebut identitasnya juga membenarkan keadaan Lokasi SPPG yang berdekatan dengan kandang ayam, selain itu warga tersebut juga menyebutkan bahwa itu dulunya adalah rumah salah satu anggota DPRD Tebo yang disulap menjadi Dapur MBG
" Ya betul dekat kandang ayam, kalau habis panen banyak lalatnya, steril gak tu makanan yang diolah mereka? , selain itu dapur itu bekas rumah anggota dewan, apa boleh dapur MBG bekas rumah" ujarnya pada kami 14/5.
Untuk diketahui bahwa ada beberapa aturan yang harus dilalui jika ingin mengubah rumah pribadi menjadi dapur MBG antara lain 
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) / UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengubah fungsi hunian menjadi bangunan usaha/industri wajib mengurus perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengoperasikan dapur tanpa penyesuaian PBG fungsi khusus dapat dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan hingga pembongkaran.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang: Lokasi rumah tersebut harus dipastikan berada di zona peruntukan yang sesuai (bukan zona murni pemukiman kepadatan tinggi) agar tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tebo.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Aktivitas dapur umum ribuan porsi menghasilkan limbah domestik skala besar. Alih fungsi ini wajib memiliki dokumen lingkungan minimal Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk memastikan limbah tidak mencemari pemukiman sekitar.
  • Sementara itu, Anasahudin yang diketahui sebagai Pj Kades Mekar Kencana hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Nomor telepon seluler yang dihubungi terdengar berdering namun belum merespons. (Adl)
    Baca juga
    Tersalin!

    Berita Terbaru

    • SPPG Mekar Kencana Diduga Langgar SOP BGN, Berdekatan dengan Kandang Ayam
    • SPPG Mekar Kencana Diduga Langgar SOP BGN, Berdekatan dengan Kandang Ayam
    • SPPG Mekar Kencana Diduga Langgar SOP BGN, Berdekatan dengan Kandang Ayam
    • SPPG Mekar Kencana Diduga Langgar SOP BGN, Berdekatan dengan Kandang Ayam
    • SPPG Mekar Kencana Diduga Langgar SOP BGN, Berdekatan dengan Kandang Ayam
    • SPPG Mekar Kencana Diduga Langgar SOP BGN, Berdekatan dengan Kandang Ayam

    Posting Komentar