Gerah Jalan Desa "Dikuasai" Truk Sawit, Warga Semambu Resmi Polisikan PT Tebo Alam Lestari


SN (TEBO) – Kesabaran masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, akhirnya mencapai titik nadir. Setelah hampir sembilan tahun menanggung dampak negatif dari aktivitas angkutan perkebunan, perwakilan warga resmi melaporkan PT Tebo Alam Lestari (TAL) ke Mapolres Tebo pada 12 April 2026.
Laporan ini merupakan buntut dari dugaan penggunaan jalan desa oleh armada truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan yang dinilai dilakukan secara ilegal. Berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan, warga menuding perusahaan telah melintasi kawasan pemukiman sejak tahun 2017 hingga 2026 tanpa pernah mengantongi izin operasional maupun menempuh jalur musyawarah dengan pemerintah desa setempat.
"Jalan ini dibangun dengan susah payah menggunakan Dana Desa untuk kepentingan mobilitas warga, namun justru rusak parah akibat tonase kendaraan perusahaan yang lewat setiap hari tanpa izin," ungkap perwakilan warga dalam dokumen laporan tersebut.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Bukan hanya kerusakan infrastruktur, warga juga membeberkan deretan kerugian non-materi yang mereka alami. Polusi debu yang menyesakkan dada, kebisingan yang mengganggu jam istirahat, hingga tingginya risiko kecelakaan bagi anak-anak sekolah menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan. Akibatnya, akses ekonomi warga yang seharusnya lancar kini terhambat oleh kondisi jalan yang hancur.
Jeratan Pasal Hukum
Tak main-main, dalam laporan tersebut masyarakat menyertakan sejumlah pasal berlapis untuk menjerat pihak perusahaan. Di antaranya adalah:
  1. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Pasal 257 dan 521 terkait perusakan aset dan penggunaan tanpa hak.
  2. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan: Pasal 63 yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang mengganggu fungsi jalan.
  3. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Pasal 274 terkait perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan.
Sebagai penguat, warga melampirkan bukti autentik berupa dokumentasi foto kerusakan jalan di berbagai titik serta daftar tanda tangan dari tokoh masyarakat, mulai dari Akmal (Tokoh Masyarakat), Amri (Ketua Karang Taruna), Zakaria (Ketua Lembaga Adat), hingga para Ketua RT dan Kepala Dusun.
Tuntutan Warga
Melalui laporan ini, masyarakat mendesak Kapolres Tebo untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional armada PT TAL yang melintasi jalan desa. Mereka juga menuntut kompensasi berupa perbaikan total jalan yang rusak sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Hingga berita ini disusun, pihak PT Tebo Alam Lestari belum memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Gerah Jalan Desa "Dikuasai" Truk Sawit, Warga Semambu Resmi Polisikan PT Tebo Alam Lestari
  • Gerah Jalan Desa "Dikuasai" Truk Sawit, Warga Semambu Resmi Polisikan PT Tebo Alam Lestari
  • Gerah Jalan Desa "Dikuasai" Truk Sawit, Warga Semambu Resmi Polisikan PT Tebo Alam Lestari
  • Gerah Jalan Desa "Dikuasai" Truk Sawit, Warga Semambu Resmi Polisikan PT Tebo Alam Lestari
  • Gerah Jalan Desa "Dikuasai" Truk Sawit, Warga Semambu Resmi Polisikan PT Tebo Alam Lestari
  • Gerah Jalan Desa "Dikuasai" Truk Sawit, Warga Semambu Resmi Polisikan PT Tebo Alam Lestari

Posting Komentar