Diduga Salah Satu Kendaraan Dinas Pemda Tebo Menggunakan Nopol Palsu
SangkakalaNews ( Tebo ) – Gelombang kritik dari masyarakat melanda Kabupaten Tebo, Jambi, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara. Warganet menyoroti sebuah kendaraan operasional milik pemerintah daerah berplat nomor registrasi Jambi (BH) yang diduga sengaja memanipulasi identitasnya. Mobil dinas yang seharusnya menggunakan plat merah tersebut kedapatan kerap menggunakan plat hitam tiruan dalam operasional sehari-harinya.Tindakan ini dinilai memicu kejanggalan serius di tengah masyarakat karena mengaburkan fungsi utama aset negara. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kendaraan jenis Toyota Innova tersebut saat ini berada di bawah penguasaan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKUDA) Kabupaten Tebo berinisial J.
Menanggapi fenomena tersebut, salah satu tokoh masyarakat setempat, Sumini, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas melekat pada jabatan publik untuk kepentingan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau menyamarkan identitas demi utilitas personal."Pejabat daerah seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan keteladanan hukum kepada masyarakat. Mengubah atribut kendaraan dinas menjadi plat pribadi bukan hanya mencederai transparansi dan akuntabilitas publik, tetapi juga menurunkan marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi pemerintahan," ujar Sumini dengan tegas.
Sanksi dan Dasar Hukum yang Melanggar KetentuanTindakan mengubah plat merah menjadi plat hitam secara sepihak merupakan pelanggaran regulasi yang cukup berlapis, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
2. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan BermotorPasal 45: Mengatur secara spesifik kodifikasi warna TNKB. Plat merah adalah simbol kendaraan instansi pemerintah. Penggunaan plat hitam ilegal pada aset negara menyalahi fungsi registrasi dan identifikasi yuridis kendaraan bermotor.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilPejabat yang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan operasional dinas dapat dijatuhi sanksi disiplin PNS, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat tergantung dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas BAKEUDA Kabupaten Tebo maupun oknum Kabid berinisial J belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pergantian plat nomor tersebut. Masyarakat mendesak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Tebo segera melakukan pemanggilan dan penertiban agar polemik ini tidak menggelinding menjadi spekulasi liar yang memperburuk citra birokrasi daerah.(Adl)
Posting Komentar