Dilema Penertiban PETI di Tebo: GEMAKATO Desak Kapolres dan Bupati Hadirkan Solusi Humanis
SangkakalaNews ( Tebo ) Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Tebo hingga kini masih menjadi persoalan pelik yang belum menemui titik terang. Di satu sisi, penambangan liar ini memicu kerusakan lingkungan secara masif. Namun di sisi lain, sektor informal ini menjadi urat nadi perekonomian bagi ratusan ribu kepala keluarga di wilayah tersebut.
Menyikapi kondisi ini, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO), Rengki Delfika, menyampaikan pandangan tegas sekaligus realistis. Ia menegaskan bahwa Kapolres dan Bupati Tebo harus bertanggung jawab penuh untuk menghentikan pendekatan represif dan mulai beralih ke solusi yang lebih inklusif.
"Jika sekadar dilarang dan ditindak tanpa solusi, ratusan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup di sektor ini akan kehilangan mata pencaharian. Dampak sosialnya jauh lebih berbahaya, seperti lonjakan angka kriminalitas di tengah sempitnya lapangan kerja. Namun, jika dibiarkan, lingkungan kita akan hancur dan kekayaan alam Tebo menguap tanpa memberi kontribusi bagi kesejahteraan daerah," ujar Rengki baru-baru ini.
Ia mengibaratkan penanganan PETI di Tebo saat ini seperti memakan buah simalakama. Pendekatan hukum yang selama ini diterapkan dinilai gagal karena hanya fokus pada penindakan di lapangan tanpa pernah menyentuh akar masalah ekonomi masyarakat bawah.
Sebagai langkah konkret, GEMAKATO mendesak Pemerintah Kabupaten Tebo dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memfasilitasi legalisasi tambang melalui pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat.
"Pemerintah daerah dan APH harus proaktif. Solusinya adalah menerbitkan regulasi yang jelas dan membentuk kawasan khusus yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan legalisasi ini, masyarakat kecil bisa bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kejaran aparat, lingkungan bisa diawasi secara ketat, dan daerah mendapatkan kontribusi nyata berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Rengki.
GEMAKATO mengingatkan bahwa pembiaran terhadap status hukum PETI hanya akan menciptakan situasi yang merugikan semua pihak (lose-lose situation). Masyarakat terjebak dalam ketidakpastian hukum, alam rusak tanpa ada upaya pemulihan, dan daerah kehilangan potensi pendapatan sektor tambang yang sangat besar.
"Kekayaan alam kita harus membawa manfaat nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan rakyat kecil. Untuk apa Kabupaten Tebo kaya akan emas, jika masyarakatnya tetap miskin dan diposisikan sebagai kriminal di tanah mereka sendiri?" pungkas Rengki. (Adl)
Posting Komentar