Lamban Urus Sertipikat Tanah, LBH Partner Somasi Kantor Pertanahan Tebo
SangkakalaNews (Tebo) – Pelayanan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tebo kembali menuai kritik tajam. Kali ini, Advokat dari LBH dan Partner, Leo Siahaan, melayangkan somasi resmi terkait mandeknya proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) kliennya yang telah memakan waktu hampir satu tahun tanpa kejelasan.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya administratif yang dilakukan kliennya menemui jalan buntu. Padahal, menurut Leo, seluruh kewajiban administrasi termasuk pembayaran pajak telah dipenuhi sepenuhnya oleh pemohon.
"Kami sengaja mengirimkan somasi ke BPN Tebo untuk mempertanyakan SOP dan kepastian hukum bagi klien kami. Sangat tidak wajar pengurusan sertipikat hak milik memakan waktu hampir setahun, sementara jawaban yang kami terima hanya 'masih dalam proses'," tegas Leo Siahaan saat mendatangi Kantor Pertanahan Tebo, Selasa (05/04/2026).
Tabrak Aturan PP 24 Tahun 1997
Dalam keterangannya, Leo menyoroti ketidakpatuhan BPN Tebo terhadap regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur bahwa batas waktu proses penerbitan SHM seharusnya diselesaikan dalam waktu maksimal 98 hari kerja.
Dalam keterangannya, Leo menyoroti ketidakpatuhan BPN Tebo terhadap regulasi yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur bahwa batas waktu proses penerbitan SHM seharusnya diselesaikan dalam waktu maksimal 98 hari kerja.
"Aturan sudah jelas membatasi waktu proses selama 98 hari kerja. Namun, kenyataannya klien kami harus menunggu hampir satu tahun. Ini menunjukkan adanya ketidakterbukaan dan manajemen pelayanan yang buruk di internal BPN Tebo," tambahnya.
Soroti Rekam Jejak Negatif
Lebih lanjut, Leo juga mengingatkan publik mengenai rapor merah Kantor Pertanahan Tebo di masa lalu. Ia mengungkit kembali kasus korupsi sertipikat Prona yang sempat menyeret Kepala BPN Tebo ke penjara, serta konflik agraria antara PT Tebo Indah dengan masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Lebih lanjut, Leo juga mengingatkan publik mengenai rapor merah Kantor Pertanahan Tebo di masa lalu. Ia mengungkit kembali kasus korupsi sertipikat Prona yang sempat menyeret Kepala BPN Tebo ke penjara, serta konflik agraria antara PT Tebo Indah dengan masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU).
"HGU itu produk BPN atau Kementerian ATR/BPN. Banyaknya konflik lahan dan lambatnya pelayanan menunjukkan institusi ini kurang transparan dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat kecil," ketus Leo.
Ancam Jalur Hukum dan Lapor Ombudsman
LBH dan Partner memberikan tenggat waktu (deadline) selama tiga hari bagi pihak BPN Tebo untuk menanggapi somasi tersebut dan memberikan kepastian atas sertipikat yang diajukan. Jika tidak ada respon positif, Leo menegaskan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
LBH dan Partner memberikan tenggat waktu (deadline) selama tiga hari bagi pihak BPN Tebo untuk menanggapi somasi tersebut dan memberikan kepastian atas sertipikat yang diajukan. Jika tidak ada respon positif, Leo menegaskan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Selain somasi ke BPN, tembusan surat keberatan ini juga disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Jambi dan Komisi Informasi Provinsi Jambi sebagai bentuk pengawasan terhadap maladministrasi dan ketidakterbukaan informasi publik di Kabupaten Tebo. (Adl)
Posting Komentar