Mangkirnya TAPD Tebo dalam Rapat Pinjaman PT SMI: Sinyal Buruk Tata Kelola Pemerintahan?


SangkakalaNews  (TEBO) – Hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Tebo kembali memanas. Polemik mengenai pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kini memasuki babak baru. Pasalnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dituding sengaja menghindari koordinasi dengan pihak DPRD Tebo terkait perubahan nilai pinjaman yang dinilai tidak transparan.

Absennya TAPD: Pertanyaan Besar Bagi Dewan
Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, mengungkapkan kekecewaannya setelah agenda rapat yang dijadwalkan pada 27 April 2026 berakhir nihil. Pihak dewan sebenarnya telah melayangkan panggilan resmi kepada tim TAPD untuk memberikan penjelasan rinci mengenai pengurangan nilai pinjaman dari semula Rp140 miliar menjadi sekitar Rp100 miliar.
"Kami sudah menunggu hingga sore hari di kantor DPRD, namun tidak ada satu pun anggota tim TAPD yang menampakkan batang hidungnya. Ini bukan sekadar masalah kehadiran, tapi masalah etika birokrasi dan transparansi anggaran kepada rakyat melalui perwakilannya," tegas Ihsanuddin dengan nada bicara yang menahan geram.

Ketimpangan Informasi dan Perubahan Sepihak
Yang menjadi sorotan tajam bagi legislatif adalah fakta bahwa informasi mengenai pemangkasan dana pinjaman sebesar Rp40 miliar tersebut justru diketahui melalui pemberitaan media massa, bukan melalui dokumen resmi atau surat pemberitahuan dari Pemerintah Daerah.
Ihsanuddin menekankan bahwa setiap perubahan dalam postur anggaran—termasuk pinjaman daerah—harus melewati mekanisme pembahasan bersama. Menurutnya, pengurangan nominal tersebut otomatis akan berdampak pada penghapusan beberapa item program pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
"Mekanismenya tidak bisa dimainkan sendiri. Kami perlu tahu item pembangunan mana yang dihilangkan dan apa urgensinya. Jangan sampai proyek yang sangat dibutuhkan masyarakat justru dipangkas tanpa alasan yang jelas," lanjutnya.

Ancaman Kajian Hukum dan PP Nomor 12 Tahun 2019
DPRD Tebo tidak tinggal diam menyikapi kondisi ini. Ihsanuddin menyatakan akan melakukan pengkajian mendalam dari sisi hukum, terutama terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
DPRD khawatir jika proses perubahan pinjaman ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar, maka produk hukum yang dihasilkan akan cacat hukum dan berisiko menimbulkan masalah bagi daerah di masa depan.
"Secara aturan, hal yang sudah ditetapkan dalam kesepakatan bersama tidak boleh dihilangkan begitu saja sepihak. Kecuali memang dananya berkurang, itu pun harus ada revisi yang disetujui bersama. Jika terus-terusan seperti ini, kami akan pertanyakan legalitas proses pinjaman ke PT SMI tersebut," tutup Ihsanuddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak TAPD Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam rapat koordinasi tersebut maupun terkait detail pemangkasan dana pinjaman. ( ADL )
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Mangkirnya TAPD Tebo dalam Rapat Pinjaman PT SMI: Sinyal Buruk Tata Kelola Pemerintahan?
  • Mangkirnya TAPD Tebo dalam Rapat Pinjaman PT SMI: Sinyal Buruk Tata Kelola Pemerintahan?
  • Mangkirnya TAPD Tebo dalam Rapat Pinjaman PT SMI: Sinyal Buruk Tata Kelola Pemerintahan?
  • Mangkirnya TAPD Tebo dalam Rapat Pinjaman PT SMI: Sinyal Buruk Tata Kelola Pemerintahan?
  • Mangkirnya TAPD Tebo dalam Rapat Pinjaman PT SMI: Sinyal Buruk Tata Kelola Pemerintahan?
  • Mangkirnya TAPD Tebo dalam Rapat Pinjaman PT SMI: Sinyal Buruk Tata Kelola Pemerintahan?

Posting Komentar