Terkait Lelang RSUD Rp 25 Miliar, Hafizan Romy Faisal: “Ini Cacat Prosedur, Melanggar PP 12 Tahun 2019!”
SangkakalaNews (Tebo) – Kontroversi pembangunan gedung RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo senilai Rp 25,07 miliar kian memanas. Langkah Pemerintah Kabupaten Tebo yang tetap melanjutkan proses lelang meskipun plafon pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berubah drastis, dinilai sebagai pelanggaran administratif yang serius dan menabrak aturan perundang-undangan.Perwakilan Tim 08 Tebo, Hafizan Romy Faisal, angkat bicara mengenai carut-marutnya prosedur pengadaan megaproyek tersebut. Menurutnya, tindakan pemerintah daerah yang memaksakan lelang tanpa kejelasan akad kredit adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola keuangan yang sehat.
"Kami menegaskan bahwa proses ini cacat prosedur. Perlu diingat, skema awal pengajuan pinjaman adalah Rp 140 miliar, namun yang disetujui hanya Rp 100 miliar. Adanya pengurangan nilai pinjaman ini secara otomatis mengubah komposisi anggaran yang telah direncanakan," tegas Romy kepada media.
Romy menjelaskan bahwa secara hukum, setiap perubahan besar dalam struktur anggaran harus mengikuti koridor Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, pergeseran anggaran yang mengubah kebijakan umum harus melalui persetujuan legislatif.
"Berdasarkan Pasal 161 PP No. 12 Tahun 2019, perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Pengurangan pinjaman dari Rp 140 miliar ke Rp 100 miliar adalah perubahan asumsi yang signifikan. Pemerintah tidak bisa hanya bersandar pada Perkada untuk mengubah angka-angka tersebut tanpa duduk bersama DPRD dalam mekanisme RAPBD Perubahan (RAPBD-P)," jelas Romy.
Selain itu, ia juga menyinggung Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran daerah didasarkan pada ketersediaan anggaran yang pasti."Secara administrasi, melakukan lelang dan menentukan pemenang kontrak sebelum adanya akad resmi atau ketersediaan dana yang sah merupakan langkah spekulatif. Ini melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Jika dipaksakan, ini bisa menjadi temuan hukum di kemudian hari karena mendahului kesepakatan anggaran yang sah antara eksekutif dan legislatif," lanjutnya.
Lebih lanjut, Romy memperingatkan bahwa memaksakan kontrak dengan pihak ketiga sebelum adanya akad resmi dengan PT SMI adalah tindakan yang berisiko tinggi bagi keuangan daerah.
"Jangan sampai proyek ini menjadi beban di kemudian hari atau bahkan mangkrak karena ketidakpastian dana. Kami dari Tim 08 meminta agar transparansi dikedepankan. Jangan ada yang ditutup-tutupi dari masyarakat Tebo mengenai kondisi keuangan kita yang sebenarnya," pungkas Hafizan Romy Faisal. (Adl)
Posting Komentar