Inspektorat Tebo : Temuan LHP BPK tahun 2025 dieks dinas Perkim belum ada tindak lanjut
SangkakalaNews (Tebo) – Realisasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek infrastruktur di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menjadi sorotan publik. Empat proyek pembangunan jalan rabat beton di Kecamatan Tabir dilaporkan mengalami kekurangan volume dengan total kerugian negara mencapai Rp451.336.522,43.Dalam wawancara pada Senin, 15 Juni 2026, Kasubag Pelaporan Inspektorat Provinsi Jambi, Agus Setiawan, menegaskan belum adanya progres tindak lanjut yang menyeluruh atas temuan tersebut."Catatan pengawasan kami menunjukkan belum ada tindak lanjut dari pihak terkait untuk keempat proyek rabat beton di Kecamatan Tabir tersebut," ujar Agus Setiawan.
Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Kongkalikong.
Menanggapi lambannya respons pengembalian kerugian negara tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Provinsi Jambi, Hafizan Romy Faisal, memberikan kritik keras. Menurutnya, keterlambatan pengembalian dana ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan Pemkab Tebo dalam mengawal keuangan daerah.Sesuai aturan hukum dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, setiap instansi dan pihak ketiga wajib menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK maksimal 60 hari setelah LHP diterima."Ini sudah memasuki Juni 2026, tetapi sebagian besar temuan ternyata masih mengendap dan belum tuntas diselesaikan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik atas komitmen penegakan aturan. Jangan sampai muncul kesan ada kongkalikong antara pihak dinas, pengawas, dan kontraktor di lapangan," tegas Hafizan Romy Faisal saat dimintai pandangannya.
Rincian Nilai Temuan Kekurangan Volume Proyek
Berdasarkan data resmi LHP BPK, berikut adalah rincian nilai temuan kekurangan volume pada empat paket proyek rabat beton di Kecamatan Tabir tersebut:Desa Sungai Jernih: Pengerjaan oleh CV MZJ dengan nilai kontrak Rp998.455.000,00. Nilai temuan kekurangan volume sebesar Rp71.011.082,00. Desa Olak Kemang: Pengerjaan oleh CV MPJ dengan nilai kontrak Rp998.258.000,00. Nilai temuan kekurangan volume sebesar Rp97.045.775,00. Desa Bangun Seranten: Pengerjaan oleh CV MPJ dengan nilai kontrak Rp998.258.000,00. Nilai temuan kekurangan volume sebesar Rp127.039.335,00.Desa Tambun Arang: Pengerjaan oleh CV AKM dengan nilai kontrak Rp990.124.000,00. Nilai temuan kekurangan volume sebesar Rp156.240.330,43.
CV MZJ Telah Selesaikan Kewajiban
Mantan staf Dinas Perkim, Wardoyo, membenarkan bahwa mayoritas rekanan masih menunggak pengembalian. Kendati demikian, ia menyebutkan sudah ada satu perusahaan yang kooperatif menyelesaikan kewajibannya."Dari empat paket tersebut, baru CV MZJ yang menggarap jalan lingkungan di Desa Sungai Jernih yang telah resmi menyelesaikan kewajiban pengembalian temuan sebesar 71 juta rupiah (Rp71.011.082,00) ke kas daerah," ungkap Wardoyo.Dengan pelunasan dari CV MZJ, sisa kewajiban ganti rugi dari tiga desa lainnya (Desa Olak Kemang, Bangun Seranten, dan Tambun Arang) yang totalnya mencapai Rp380.325.440,43 statusnya saat ini masih belum ditindaklanjuti. Jika batas waktu penyelesaian terus diabaikan, kasus ini berpotensi diseret ke ranah hukum tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH). ( Adl )
Posting Komentar