Proyek Turap pagar Puding Nihil Temuan, Aktivis Tebo: APH Harus Periksa Tim Audit dan Pemberi WTP
SangkakalaNews Aktivis Tebo, Hafizan Romy Faisal, menilai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan proyek turap dan rigid beton Pagar Puding tidak ditemukan permasalahan perlu dilihat secara lebih komprehensif dan tidak dipisahkan dari kondisi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo secara keseluruhan.
Menurut Romy, publik berhak mempertanyakan berbagai penilaian yang selama ini diberikan kepada Pemkab Tebo, termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai berbanding terbalik dengan semangat transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kami menghormati hasil audit BPK dan menghargai kerja auditor negara. Namun di sisi lain, masyarakat juga tidak bisa menutup mata terhadap berbagai persoalan yang selama ini menjadi perdebatan publik. Di sinilah muncul pertanyaan, mengapa penilaian administrasi terlihat sangat baik, sementara praktik tata kelola keuangan yang dirasakan masyarakat justru masih menyisakan banyak tanda tanya," kata Romy kepada wartawan, Sabtu (13/06/2026).
Ia menyoroti beberapa persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik, mulai dari sulitnya DPRD memperoleh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), minimnya keterbukaan informasi terkait pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), hingga berbagai kebijakan belanja yang dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan skala prioritas anggaran.
Romy mencontohkan pengadaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, pimpinan DPRD dan Sekda, renovasi interior kantor pemerintahan, pembangunan gedung Polsek, pemasangan videotron di rumah dinas bupati, pembangunan gapura, serta sejumlah kegiatan lainnya yang sempat menuai sorotan masyarakat.
"Persoalannya bukan sekadar soal legal atau tidak legal. Yang dipertanyakan masyarakat adalah apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar menjadi kebutuhan prioritas daerah, apakah proses penganggarannya transparan, dan apakah penggunaan uang rakyat telah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah secara objektif," ujarnya.
Menurut Romy, apabila tata kelola keuangan daerah benar-benar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, seharusnya tidak muncul polemik berkepanjangan terkait akses informasi anggaran maupun berbagai kebijakan penggunaan keuangan daerah yang berulang kali menjadi sorotan publik.
Karena itu, ia menilai wajar apabila masyarakat kemudian mempertanyakan parameter yang digunakan dalam memberikan opini WTP kepada Pemkab Tebo. Sebab, predikat tersebut seolah menggambarkan tata kelola keuangan yang sangat baik, sementara pada saat yang sama masih terdapat berbagai persoalan yang menimbulkan keraguan dan kritik dari masyarakat.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa yang dinilai hanya sebatas kelengkapan administrasi dan kepatuhan formal, sementara substansi tata kelola, transparansi, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas yang dirasakan masyarakat tidak ikut menjadi perhatian. Ini yang perlu dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesenjangan persepsi," tegasnya.
Lebih lanjut, Romy menegaskan bahwa apabila Aparat Penegak Hukum (APH) benar-benar ingin mengungkap fakta secara utuh terkait proyek turap dan rigid beton Pagar Puding, maka pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana kegiatan atau pihak pemerintah daerah semata.
Menurutnya, APH juga perlu menelaah proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap proyek tersebut, termasuk mendalami bagaimana auditor menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki temuan yang signifikan.
"Jika memang proyek ini menjadi perhatian publik dan sedang diuji kebenarannya, maka demi objektivitas dan transparansi, APH juga perlu meminta keterangan pihak-pihak yang melakukan audit. Dengan begitu masyarakat mendapatkan gambaran yang utuh mengenai dasar dan metode pemeriksaan yang digunakan," katanya.
Romy bahkan mendorong agar APH turut menelusuri proses pemberian opini WTP kepada Pemerintah Kabupaten Tebo apabila ditemukan fakta-fakta yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi riil di lapangan dengan laporan yang menjadi dasar penilaian.
"Kalau memang pengelolaan keuangan daerah sudah sangat baik sebagaimana tercermin dalam opini WTP, tentu itu harus bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Namun apabila terdapat berbagai fakta yang bertolak belakang dengan kondisi tersebut, maka semua pihak yang terlibat dalam proses pengawasan dan pemeriksaan juga perlu dimintai penjelasan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
Menurut Romy, langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan BPK maupun auditor negara, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas lembaga pemeriksa serta memastikan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan keuangan negara tetap terjaga.
"Justru karena BPK adalah lembaga negara yang kredibel, maka hasil pemeriksaannya harus mampu menjawab seluruh keraguan publik. Jika ada pertanyaan dari masyarakat, seharusnya dijawab dengan keterbukaan dan fakta. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, auditor negara, maupun aparat penegak hukum dapat tetap terpelihara," pungkasnya. (")
Posting Komentar