Tidak Diundang di Pleno Rekapitulasi Suara dan Penetapan Pemenang, Cakades 01 Teluk Rendah Ulu Resmi Layangkan Surat Penolakan
SangkakalaNews(Tebo) Ketegangan pasca-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Teluk Rendah Ulu memasuki babak baru. Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Nomor Urut 01 resmi melayangkan surat penolakan atas keputusan penetapan pemenang Pilkades pada hari ini, Rabu (17/06). Langkah ini diambil setelah Panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai melakukan penetapan sepihak tanpa mengundang perwakilan Tim 01 pada Senin (15/06) lalu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Tim 01 sama sekali tidak pernah menerima undangan tertulis maupun lisan untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih. Ketidakhadiran saksi dan paslon 01 dalam forum sakral tersebut menegaskan adanya pelanggaran asas keterbukaan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkades di desa tersebut.
"Sesuai regulasi yang dinyatakan oleh Perda Nomor 1 Tahun 2016 pada Pasal 51, maka hari ini kami menyampaikan surat penolakan tersebut kepada pihak Panitia Pilkades, pihak Kecamatan, dan Kabupaten. Sebagai warga negara yang baik, kami menggunakan hak konstitusional kami untuk menolak penetapan tersebut," tegas perwakilan Tim 01, Abadi, kepada awak media hari ini (17/06). Abadi menambahkan, penolakan ini merupakan kelanjutan dari laporan keberatan yang sebenarnya sudah mereka sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada 15 Juni lalu, sesaat setelah penghitungan suara selesai.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan keberatan atas proses penghitungan suara, tetapi tidak ada tindak lanjut dari panitia pengawas maupun pihak kecamatan. Yang ada hanya surat keputusan sepihak, tanpa ada ruang bagi kami untuk bertemu langsung dalam forum mediasi yang adil," tambah Abadi kecewa.
Melihat mandeknya komunikasi di tingkat bawah, Abadi mendesak Dinas PMD Kabupaten Tebo untuk bergerak cepat membentuk wadah penyelesaian formal. "Kami meminta pihak PMD segera membentuk tim penyelesaian sengketa independen di tingkat kabupaten sebagai 'mahkamah' ad hoc. Sesuai amanat Pasal 51 Perda Nomor 1 Tahun 2016, bupati melalui instansi terkait wajib memfasilitasi perselisihan ini. Kami butuh sidang klarifikasi yang adil dan terbuka, bukan sekadar keputusan di atas kertas," tuntut Abadi secara tegas hari ini.( Adl )
Posting Komentar