Tim 01 Cakades Teluk Rendah Ulu, sesalkan tindakan Camat Tebo Ilir yang Mengaburkan Fakta Persoalan Pilkades Teluk Rendah Ulu
SangkakalaNews (Tebo)– Polemik sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kian memanas. Dugaan manipulasi administrasi oleh pihak kecamatan kini terbongkar di hadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo pada Rabu (17/06/2026).
Camat Tebo Ilir sebelumnya mengklaim telah menindaklanjuti surat tembusan pengaduan dari tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01. Klaim tersebut dituangkan dalam Berita Acara Tindak Lanjut tertanggal 12 Juni 2026. Namun, dokumen laporan tersebut dibantah keras oleh pihak pelapor karena dinilai merekayasa fakta riil di lapangan.
Bantahan Keras Perwakilan Tim 01
Perwakilan tim paslon 01, Abadi, membongkar kejanggalan isi berita acara tersebut secara langsung di depan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo. Dokumen dari kecamatan tersebut secara sepihak menyatakan bahwa saksi dari paslon 01 tidak hadir tanpa keterangan pada rapat pleno tingkat desa yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026.
"Fakta sebenarnya pleno tingkat desa itu tidak pernah terjadi," ujar Abadi di hadapan Kadis PMD Kabupaten Tebo, Rabu (17/06/2026).
Abadi menjelaskan bahwa narasi ketidakhadiran saksi tersebut merupakan upaya pengaburan fakta. Pihak panitia dan pengawas desa sama sekali tidak pernah menggelar rapat pleno terbuka pasca-pemungutan suara.
"Karena begitu pihak 01 melakukan protes atas kejanggalan pelaksanaan penghitungan suara, kotak suara sudah dibawa ke kantor desa dan dibawa lagi ke kantor camat. Kami ikuti terus ke mana kotak suara tersebut dibawa," tegas Abadi.
Akar Masalah dan Sengketa TPS 02
Kejanggalan administrasi yang dilaporkan tidak utuh oleh pihak camat ini bermula dari perselisihan angka di TPS 02 Desa Teluk Rendah Ulu. Berdasarkan data yang dibawa warga ke Dinas PMD:
- Jumlah warga yang hadir dan menandatangani presensi DPT hanya 469 orang.
- Jumlah surat suara yang masuk ke dalam kotak suara membengkak menjadi 524 lembar.
- Terdapat selisih 55 surat suara siluman yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh panitia.
Protes atas selisih suara inilah yang memicu dilarikannya kotak suara langsung ke Kantor Camat Tebo Ilir tanpa melalui mekanisme pleno desa yang sah. Tim paslon 01 juga mengaku tidak pernah menerima surat undangan atau pemberitahuan apa pun terkait proses mediasi yang diklaim oleh camat pada 12 Juni tersebut. Bahkan menurut tim 01 camat Tebo Ilir berjanji akan menahan kotak suara dikantor camat sampai persoalan aduan tim paslon 01 selesai dan meminta pihak 01 untuk kembali kerumah, akan tetapi persoalan tersebut tidak pernah dimediasikan apalagi diplenokan karena kotak suara tersebut sudah berangkat ke dinas PMD Kabupaten Tebo
Dinas PMD Didesak Bertindak Tegas
Dengan terungkapnya kesaksian langsung dari perwakilan warga ini, dokumen Berita Acara Tindak Lanjut yang disodorkan pihak Kecamatan Tebo Ilir dinilai cacat hukum dan manipulatif. Laporan tersebut diduga sengaja dibuat demi memberi kesan bahwa konflik di tingkat bawah telah difasilitasi dengan baik.
Kini, tim hukum paslon 01 dan perwakilan warga mendesak Dinas PMD Kabupaten Tebo untuk mengabaikan laporan sepihak dari kecamatan tersebut. Mereka meminta instansi kabupaten turun langsung melakukan investigasi objektif dan mengusut tuntas keterlibatan oknum aparat kecamatan maupun desa yang terindikasi memalsukan dokumen negara demi menutupi kecurangan Pilkades. ( Adl )
Posting Komentar