Pejabat Kecamatan Muara Tabir dan Perangkat Desa Tanah Garo mengaku tidak tahu ada PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda (MUD)


SangkakalaNews– Sejumlah pejabat publik di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, kompak mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas dan perizinan PT Mahesa Unggul Dolominda (PT MUD). Perusahaan tersebut dikabarkan telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk komoditas perkebunan di wilayah Desa Tanah Garo.
Camat Muara Tabir, Jufri, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp beberapa hari lalu mengaku terkejut. Ia justru baru mengetahui keberadaan PT MUD setelah membaca pemberitaan mengenai laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Air (Amatir) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak tahu soal PT MUD. Ya, saya juga sama sekali tidak tahu kalau mereka mengajukan PKKPR dan ternyata izin tersebut sudah terbit," ujar Jufri singkat.

Setali tiga uang, Sekretaris Camat (Sekcam) Muara Tabir, Harmonis, juga memberikan pernyataan serupa. Saat dikonfirmasi mengenai ada atau tidaknya undangan sosialisasi dari pihak perusahaan, Harmonis mengaku tidak pernah dilibatkan.
"Wah, saya tidak tahu itu. Mungkin bukan saya yang diundang," kata Harmonis.

Kondisi lebih memprihatinkan terjadi di tingkat pemerintahan desa, tempat objek lahan berada. Sekretaris Desa Tanah Garo, Hasan, baru mengetahui adanya korporasi yang masuk ke wilayahnya saat awak media menyambangi kediamannya pada Minggu (26/7) sore.

"Wah, saya baru tahu ini ada perusahaan masuk ke Tanah Garo untuk mendirikan perkebunan. Soal sosialisasi, mungkin bukan saya yang diundang," tegas Hasan.

Ketidaktahuan ini dipertegas oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Garo, Ahmad. Sebagai representasi lembaga legislatif desa yang mengawasi jalannya pemerintahan dan aspirasi warga, Ahmad menyayangkan minimnya transparansi pihak perusahaan.

"Sama sekali tidak tahu saya, Pak. Mungkin BPD memang sengaja tidak dilibatkan dalam proses ini," pungkas Ahmad.
Secara regulasi hukum, penerbitan PKKPR tanpa keterlibatan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat setempat dinilai melanggar prosedur yang fatal. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, masyarakat terdampak memiliki hak konstitusional untuk mengetahui setiap rencana pemanfaatan ruang di wilayah mereka guna mencegah konflik agraria.
Aksi "bypass" perizinan digital tanpa verifikasi faktual di lapangan ini memicu dugaan kuat adanya maladministrasi. Mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik yang mengabaikan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan kecermatan dapat dinyatakan cacat prosedur, sehingga dokumen PKKPR yang telah terbit tersebut sangat rentan dan berpotensi untuk dibatalkan demi hukum.( Adl )
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pejabat Kecamatan Muara Tabir dan Perangkat Desa Tanah Garo mengaku tidak tahu ada PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda (MUD)
  • Pejabat Kecamatan Muara Tabir dan Perangkat Desa Tanah Garo mengaku tidak tahu ada PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda (MUD)
  • Pejabat Kecamatan Muara Tabir dan Perangkat Desa Tanah Garo mengaku tidak tahu ada PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda (MUD)
  • Pejabat Kecamatan Muara Tabir dan Perangkat Desa Tanah Garo mengaku tidak tahu ada PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda (MUD)
  • Pejabat Kecamatan Muara Tabir dan Perangkat Desa Tanah Garo mengaku tidak tahu ada PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda (MUD)
  • Pejabat Kecamatan Muara Tabir dan Perangkat Desa Tanah Garo mengaku tidak tahu ada PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda (MUD)

Posting Komentar