Sekda Kabupaten Tebo, Yakini "On Track" Dalam Persoalan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda ( MUD )
SangkakalaNews (TEBO, JAMBI ) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayahnya telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tebo, Sindi, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (23/7/2026). Langkah ini sekaligus menjawab perhatian publik terkait prosedur perizinan pemanfaatan ruang di daerah tersebut.
"Kita sudah sesuai dengan aturan yang ada. Pokoknya, semua prosesnya berjalan mengacu pada regulasi baku," ujar Sekda tegas.
Ia menjelaskan, transparansi perizinan saat ini semakin diperketat karena para pelaku usaha diwajibkan melalui sistem digital nasional, yaitu Online Single Submission (OSS). Penggunaan aplikasi terintegrasi ini memastikan setiap tahapan perizinan terpantau secara sistematis dan meminimalisasi potensi pelanggaran.
Pengawasan Kolektif Tim PKKPR
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim PKKPR Kabupaten Tebo, Sekda meluruskan bahwa keputusan perizinan tidak diambil secara sepihak. Proses evaluasi dilakukan secara kolektif dengan melibatkan tim lintas sektor yang komprehensif.
"Tim PKKPR itu diketuai oleh kami (Sekda). Anggotanya melibatkan Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DLH-Hub), Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, kami juga merangkul kalangan akademisi serta tokoh masyarakat setempat," paparnya.
Atensi KPK Terhadap Dampak Lingkungan
Isu pemanfaatan ruang dan kelayakan lingkungan ini sebelumnya juga sempat dibahas dalam rapat virtual (zoom meeting) antara Pemkab Tebo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (29/5/2026) lalu.
Sekda mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap kegiatan usaha yang menggunakan lahan dengan luas di atas dua hektare wajib menyusun dokumen Amdal. Instrumen ini mutlak diperlukan sebagai langkah preventif dalam meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan dinamika sosial warga sekitar.
"KPK memberikan atensi khusus agar dalam penyusunan Amdal, pelaku usaha wajib melibatkan tokoh warga dan masyarakat setempat. Kajian juga harus dilakukan secara objektif oleh tenaga ahli yang kompeten dan profesional, agar operasional usaha ke depan tidak merugikan masyarakat sekitar lokasi kegiatan," pungkas Sekda.
Dengan keterlibatan tim penilai yang luas dan pengawasan dari lembaga antirasuah, Pemkab Tebo optimis iklim investasi di daerahnya dapat berjalan selaras dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. (Adl)
Posting Komentar