Balai Wasnaker II Provinsi Jambi Jadwalkan Pemanggilan Manajemen PT PHK Tebo

SangkakalaNews (Tebo)– Balai Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) II Provinsi Jambi menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak manajemen PT PHK Tebo. Langkah ini diambil setelah tim pengawas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan ketenagakerjaan di lokasi operasional perusahaan.Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Norma Ketenagakerjaan Wasnaker II Provinsi Jambi, Mashuri, S.T., pada Rabu (12/8).

"Dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan pada Selasa (11/8), ada beberapa hal yang kami temukan tidak sesuai dengan aturan. Manajemen belum dipanggil karena kemarin sifatnya baru pengecekan lapangan untuk melihat situasi riil. Evaluasi ini kami lakukan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan," ujar Mashuri.

Saat dimintai keterangan lebih rinci mengenai poin-poin pelanggaran yang ditemukan, Mashuri menyatakan belum bisa membeberkannya secara mendetail kepada publik."Belum bisa kami sampaikan secara rinci karena pihak manajemen harus kami panggil dan mintai keterangan terlebih dahulu. Nanti setelah proses itu selesai, akan ada laporan resmi dari balai yang akan kami sampaikan ke publik.tambahnya.

Fokus Kawal Hak Ahli Waris dan Beasiswa Anak Korban
Lebih lanjut, Mashuri menegaskan bahwa fokus utama Wasnaker II saat ini adalah mendorong pemenuhan hak-hak almarhum karyawan yang menjadi korban. Pihaknya berkomitmen mengawal kelancaran proses administrasi agar tidak ada hambatan dalam pencairan santunan bagi pihak keluarga.
"Kami fokus pada penyelesaian administrasi terlebih dahulu. Berdasarkan hasil pengecekan, status almarhum sah terdaftar sebagai karyawan aktif dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya juga aktif. Pada saat kejadian, almarhum memang sedang bekerja lembur yang dibuktikan dengan adanya surat perintah lembur yang ditandatangani oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Wasnaker II berjanji akan mengawal kasus ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan jaminan pendidikan bagi anak-anak korban. 
"Kami pastikan pengawalan ini tuntas, bahkan sampai ke hak beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak almarhum," tegas Mashuri.

Operasional Ponton PT PHK Masih Dibekukan Polisi
Secara terpisah, Hazinul Amri, seorang warga Desa Teluk Rendah Ulu, mengungkapkan perkembangan situasi di lapangan pasca-insiden tersebut. Hingga berita ini diturunkan, fasilitas ponton milik PT PHK masih dipasangi garis pembatas dan dilarang beroperasi oleh pihak Polres Tebo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Balai Wasnaker II Provinsi Jambi Jadwalkan Pemanggilan Manajemen PT PHK Tebo
  • Balai Wasnaker II Provinsi Jambi Jadwalkan Pemanggilan Manajemen PT PHK Tebo
  • Balai Wasnaker II Provinsi Jambi Jadwalkan Pemanggilan Manajemen PT PHK Tebo
  • Balai Wasnaker II Provinsi Jambi Jadwalkan Pemanggilan Manajemen PT PHK Tebo
  • Balai Wasnaker II Provinsi Jambi Jadwalkan Pemanggilan Manajemen PT PHK Tebo
  • Balai Wasnaker II Provinsi Jambi Jadwalkan Pemanggilan Manajemen PT PHK Tebo

Posting Komentar