PMD Tebo Kangkangi Perda No 1 Tahun 2016, Soal Penetapan dan Pengangkatan Kades Terpilih, diPerhelatan Pilkades Serentak


SangkakalaNews (Tebo) Proses pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Tebo menuai sorotan tajam. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo dituding mengabaikan aturan karena lebih mendahulukan persiapan pelantikan Penjabat (Pj) kepala desa ketimbang memproses SK kepala desa definitif hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Padahal, Pasal 50 Ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Tebo Nomor 1 Tahun 2016 secara jelas memberikan tenggat waktu maksimal 30 hari bagi Bupati untuk menerbitkan SK pengangkatan. Garis waktu tersebut dihitung sejak Bupati menerima laporan resmi penyelesaian pilkades dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Tebo, Prayitno, angkat bicara. Ia berdalih bahwa pelaksanaan Pilkades yang digelar secara serentak berimplikasi pada proses pelantikan yang juga harus dilakukan bersamaan.

"Pilkades serentak pemilihannya serentak, pelantikannya juga harus serentak. Dan di Tebo ini ada tiga gelombang, lihat Pasal 4 Perda Nomor 1 Tahun 2016," tegas Prayitno di hadapan awak media pada Selasa (04/08).

Namun, argumen yang disampaikan Prayitno dinilai tidak mendasar. Berdasarkan penelusuran pada dokumen regulasi, tidak ditemukan satu pun klausul ataupun kalimat di dalam Pasal 4 Perda Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala desa wajib dilakukan secara serentak. Hal ini tentu menjadi pertanyaan publik terkait pemahaman regulasi oleh instansi teknis tersebut. Masyarakat mempertanyakan mengapa Dinas PMD justru menggunakan pasal yang tidak memuat aturan pelantikan serentak sebagai dasar untuk menunda hak pelantikan kepala desa terpilih, yang jelas-jelas telah dilindungi oleh batas waktu 30 hari pada Pasal 50.

Yang lebih aneh  Prayitno menyatakan bahwa apa yang menjadi pertanyaan media merupakan hal yang diatur dalam perda lama.

"apa yang sampean permasalahkan itu merupakan Perda Lama, jadi ini dikesampingkan gitu, Karena menurut peraturan yang baru ini Pilkades serentak pemilihan harus serentak" 

padahal apa yang disampaikan oleh Prayitno juga perda yang lama, yakni Perda No 1 Tahun 2016, sementara itu dalam Perda Tebo  yang baru no 9 Tahun 2025 tidak mengubah pasal dalam perda lama, dan tidak satupun pasal dalam perda no 9 yang mengatur tentang pelantikan kades harus dilakukan secara serentak. ( Adl )


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PMD Tebo Kangkangi Perda No 1 Tahun 2016,  Soal Penetapan dan Pengangkatan Kades Terpilih, diPerhelatan Pilkades Serentak
  • PMD Tebo Kangkangi Perda No 1 Tahun 2016,  Soal Penetapan dan Pengangkatan Kades Terpilih, diPerhelatan Pilkades Serentak
  • PMD Tebo Kangkangi Perda No 1 Tahun 2016,  Soal Penetapan dan Pengangkatan Kades Terpilih, diPerhelatan Pilkades Serentak
  • PMD Tebo Kangkangi Perda No 1 Tahun 2016,  Soal Penetapan dan Pengangkatan Kades Terpilih, diPerhelatan Pilkades Serentak
  • PMD Tebo Kangkangi Perda No 1 Tahun 2016,  Soal Penetapan dan Pengangkatan Kades Terpilih, diPerhelatan Pilkades Serentak
  • PMD Tebo Kangkangi Perda No 1 Tahun 2016,  Soal Penetapan dan Pengangkatan Kades Terpilih, diPerhelatan Pilkades Serentak

Posting Komentar