PT PHK Berkomitmen Penuhi Semua Hak Alm. Edi

                    gambar hanya Ilustrasi
SangkakalaNews (Tebo)– Hal ini disampaikan oleh Asisten Humas PT Persada Harapan Kahuripan (PHK), Haryono, pada Selasa (11/8). Saat diwawancarai, ia menegaskan bahwa segala hal yang menjadi hak karyawan—yang diatur sesuai mekanisme perlindungan tenaga kerja—akan dipenuhi secara penuh oleh perusahaan.
Haryono menjelaskan bahwa proses pemenuhan hak tersebut saat ini sedang berjalan. Perusahaan tengah bergerak cepat untuk menyelesaikan seluruh tahapan birokrasi yang diperlukan.
"Saat ini, kami sedang menyiapkan semua administrasi yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami dorong untuk secepatnya selesai agar nanti bisa segera kami sampaikan kepada ahli waris almarhum Edi," ujar Haryono.
Ketika disinggung mengenai tanggung jawab pihak ketiga—yakni armada truk yang berkontrak dengan PT PHK—Haryono enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah mengupayakan agar seluruh hak almarhum bisa segera cair dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Haryono juga menyampaikan bahwa perusahaan sedang berkomunikasi secara intensif dengan pihak-pihak berwenang terkait insiden kecelakaan kerja yang terjadi pada Minggu lalu. Langkah ini diambil guna mencari solusi terbaik demi meningkatkan standar keselamatan kerja, sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa depan.
"Ya, saat ini perusahaan terus berkomunikasi dengan Polres Tebo, Wasnaker, dan BPJS guna mendapatkan masukan demi keselamatan kerja para karyawan serta kelancaran produksi," tutup Haryono. ( Adl )
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PT PHK Berkomitmen Penuhi Semua Hak Alm. Edi
  • PT PHK Berkomitmen Penuhi Semua Hak Alm. Edi
  • PT PHK Berkomitmen Penuhi Semua Hak Alm. Edi
  • PT PHK Berkomitmen Penuhi Semua Hak Alm. Edi
  • PT PHK Berkomitmen Penuhi Semua Hak Alm. Edi
  • PT PHK Berkomitmen Penuhi Semua Hak Alm. Edi

Posting Komentar