Dugaan Pemalsuan Dokumen di Balik Pipa Migas PT Olindo! Nopi Ungkap Kejanggalan Meterai dan Tanda Tangan
SangkakalaNews ( Tebo )– Dugaan pemalsuan dokumen mencuat dalam polemik pemasangan pipa minyak dan gas (migas) oleh PT Olindo, kontraktor PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, di lahan perkebunan sawit milik Marzuki di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Nopi, menantu Marzuki, membantah keras dokumen pergeseran lahan seluas 9,1 hektare yang beredar di media. Ia menyoroti kejanggalan penggunaan meterai Rp10.000 pada surat pernyataan yang diduga untuk kejadian tahun 2015, padahal tarif tersebut baru berlaku pada 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
"Bagaimana mungkin berita acara tahun 2015 menggunakan meterai Rp10 ribu yang baru berlaku tahun 2021? Saya menduga kuat ada pemalsuan dokumen. Kami meminta polisi mengusut siapa yang membuat dan menandatangani surat tersebut," tegas Nopi.
Nopi menjelaskan, persoalan bermula dari laporan terhadap Marzuki pada 2015 terkait tanah pengganti milik almarhum Hadirin untuk NA. Namun, menurutnya, penyelesaian dilakukan melalui penjualan tanah milik Hadirin sendiri kepada Syah Efendi senilai Rp70 juta, yang kemudian diserahkan kepada NA, bukan melalui pergeseran tanah Marzuki.
Keterangan tersebut dibenarkan Syah Efendi dan telah disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Polres Tebo, Jum'at (23/10/2026).
"Saya sendiri yang membeli tanah almarhum Hadirin. Setelah menerima uangnya, almarhum langsung menyerahkannya kepada NA," ungkap Efendi.
Nopi juga mengaku namanya dicantumkan secara sepihak dalam dokumen yang beredar. Sementara Syah Efendi keberatan karena nama dan tanda tangannya diduga dicatut dalam surat pergeseran tanah yang tidak bertanggal.
Keduanya berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut kepada pihak kepolisian.
Pertanyakan Dasar Sewa Lahan PT Olindo
Nopi menduga dokumen tersebut digunakan sebagai dasar perjanjian sewa lahan antara NA dan PT Olindo untuk pemasangan pipa migas.
"Berita acara bukan otomatis bukti alas hak kepemilikan tanah. Saya pastikan NA tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah di lokasi pemasangan pipa. Bahkan, surat jual beli atas nama NA yang beredar objeknya berada di lokasi lain dan tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain," tegasnya.
Secara hukum, dugaan pemalsuan surat dapat berkaitan dengan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sepanjang unsur pidananya terpenuhi. Ketentuan yang berlaku juga harus disesuaikan dengan waktu dugaan perbuatan terjadi.
Kasus ini merupakan perkembangan dari laporan dugaan penyerobotan lahan Marzuki ke Polres Tebo pada 12 Oktober 2026.
Hingga berita ini disusun, dugaan pemalsuan dokumen belum terbukti secara hukum. Keterangan dari NA, PT Olindo, dan PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd masih diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen serta dasar penggunaan lahan tersebut.( Adl )
Posting Komentar