315 Juta Denda Keterlambatan Proyek Tak Dikenakan, Eks Kadis dan Kadis Pendidikan Bungo Saling Lempar Tanggung Jawab
SangkakalaNewsn– Tata kelola anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan keuangan daerah mengungkap adanya potensi kerugian negara yang cukup fantastis akibat denda keterlambatan sejumlah proyek pembangunan fisik yang tidak ditarik atau belum dikenakan kepada pihak ketiga (kontraktor).
Berdasarkan data tabel rekapitulasi audit LHP BPK RI, total akumulasi denda keterlambatan yang belum ditagih di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo mencapai Rp315.841.000,00 (lima ratus tiga belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). Nilai tersebut berasal dari keterlambatan yang tersebar di 39 paket pekerjaan fisik fasilitas pendidikan. Dua halaman tabel audit mengungkap beberapa paket pekerjaan fasilitas pendidikan yang penyelesaiannya melampaui batas waktu kontrak. Beberapa di antaranya meliputi proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 098/II Sarana Jaya dengan nilai denda mencapai Rp31,95 juta, Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 053/II Kuning Gading sebesar Rp5,31 juta, serta proyek pembangunan laboratorium dan pagar sekolah lainnya.Sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa, keterlambatan tersebut seharusnya secara otomatis memicu sanksi denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak. Namun, Dinas Pendidikan kedapatan tidak memotong atau menagih denda tersebut saat pencairan dana termin terakhir dilakukan kepada para rekanan.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (16/7) minggu lalu mengenai kelalaian administrasi yang merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah ini, pucuk pimpinan dinas terkait justru saling lempar tanggung jawab.Mantan Kepala Dinas Pendidikan Bungo, Endy, S.Pd., M.M., yang menjabat saat proyek-proyek tersebut berjalan berdalih bahwa kewenangan pengawasan teknis dan pencairan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia mengklaim tugasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) sudah selesai secara makro, dan penuntasan temuan administrasi pasca-jabatan merupakan kewajiban dari pejabat definitif yang sekarang memimpin. Sebaliknya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo saat ini, Anna Lukita, menegaskan bahwa persoalan ini berakar dari kebijakan serta lemahnya pengawasan pada periode sebelum dirinya menjabat.
Desakan Transparansi
Aktivis dan masyarakat Kabupaten Bungo menyayangkan sikap para pejabat publik ini yang dinilai tidak jantan dalam menghadapi persoalan anggaran. Jika denda keterlambatan senilai Rp.315 Juta , dalam tabel audit tersebut tetap dibiarkan tanpa kepastian penyetoran ke kas negara, kasus ini dinilai bisa bergeser dari sekadar kelalaian administrasi menjadi ranah tindak pidana korupsi yang merugikan daerah.(Adl)
Posting Komentar