PT. Buana Finance Tuding Samsat Jambi Hambat Nasabah Membayar Pajak Kendaraan

                           Gambar Ilustrasi 
SangkakalaNews (Tebo) – Keluhan warga terkait sulitnya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali terjadi. Kali ini, Mashuri, seorang warga Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, mengaku tidak dapat membayar pajak kendaraan miliknya saat mendatangi Pos Samsat Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Petugas Samsat setempat menolak memproses pembayaran tersebut dengan alasan status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Mashuri telah diblokir oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing).Menanggapi persoalan itu, Staf PT Buana Finance, Joko, memberikan klarifikasinya. Melalui pesan suara WhatsApp kepada Mashuri pada Jumat (11/09), Joko membantah bahwa pihaknya sengaja mempersulit proses tersebut. Sebaliknya, ia menuding pihak Samsat Jambi yang terkesan memperlambat jalannya birokrasi pembayaran pajak.
"Saya sudah konfirmasi kepada bagian administrasi BPKB, dan mereka menyampaikan bahwa kendalanya memang dari sana. Pihak Samsat Jambi yang terus menghambat proses pembayaran pajaknya," ujar Joko.

Joko bahkan mengungkapkan fakta mengejutkan terkait prosedur pembayaran pajak kendaraan yang masih dalam masa kredit. Menurutnya, hambatan administrasi seperti ini hanya terjadi di wilayah Jambi, sementara di daerah lain di Indonesia prosesnya berjalan tanpa kendala.
"Di provinsi lain untuk pembayaran pajak itu lancar-lancar saja, kenapa di Jambi ini selalu dihambat?" tanya Joko dengan nada heran.

Lebih lanjut, Joko membeberkan bahwa masalah ini telah menjadi perhatian serius di internal perusahaannya. Menanggapi keluhan yang terus berulang, pihak manajemen PT Buana Finance dikabarkan telah melayangkan aduan resmi.
"Pimpinan kami sudah mengadukan hal ini langsung kepada pihak Samsat Jambi," tambah Joko.
Ia menjelaskan bahwa PT Buana Finance sebenarnya hanya melakukan pemblokiran status BPKB secara sistem karena kendaraan yang bersangkutan belum lunas. Namun, pemblokiran jaminan yang merupakan prosedur standar operasional perusahaan ini seharusnya tidak menjegal nasabah yang beriktikad baik untuk membayar pajak tahunan.
"Kapasitas Buana hanya memblokir BPKB (secara sistem). Kami sebenarnya bisa bantu menjembatani proses pembayaran pajak ini lewat Biro Jasa. Kalau memang kewenangan membuka blokir total itu ada di tangan kami sekarang, pasti sudah kami buka," pungkas Joko.
Hingga berita ini diturunkan, Mashuri diketahui belum dapat membayar pajaknya. Sementara itu, batas akhir untuk mendapatkan program pemutihan dari Gubernur Jambi adalah 18 September 2026. Jika kendala birokrasi ini tidak segera diatasi sebelum tanggal tersebut, Mashuri terancam kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan insentif penghapusan denda pajak dari pemerintah daerah.(Adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PT. Buana Finance Tuding Samsat Jambi Hambat Nasabah Membayar Pajak Kendaraan
  • PT. Buana Finance Tuding Samsat Jambi Hambat Nasabah Membayar Pajak Kendaraan
  • PT. Buana Finance Tuding Samsat Jambi Hambat Nasabah Membayar Pajak Kendaraan
  • PT. Buana Finance Tuding Samsat Jambi Hambat Nasabah Membayar Pajak Kendaraan
  • PT. Buana Finance Tuding Samsat Jambi Hambat Nasabah Membayar Pajak Kendaraan
  • PT. Buana Finance Tuding Samsat Jambi Hambat Nasabah Membayar Pajak Kendaraan

Posting Komentar