Dua Instansi Dipimpin Syafrizal Kena Temuan BPK: BBM Dinas PMD dan Honorarium Bagian Kesra Bungo
gambar karikatur google
SangkakalaNews ( Bungo ) — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 mengungkap persoalan pengelolaan anggaran di dua instansi Pemkab Bungo. Uniknya, kedua instansi tersebut dipimpin oleh pejabat yang sama, yakni Syafrizal, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bungo sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo.
1. Temuan BBM di Dinas PMD Bungo
Pada Dinas PMD Kabupaten Bungo, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp11.594.800,00.
Pihak Dinas PMD sejauh ini telah menyetorkan kembali sebesar Rp6.520.800,00 ke Kas Daerah. Namun, masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp5.074.000,00 yang belum dikembalikan (tercantum pada Lampiran 11 LHP BPK RI).
BPK mengungkapkan indikasi penyimpangan terjadi akibat pertanggungjawaban berupa struk atau nota SPBU dan nota manual yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, seperti nota bukan terbitan resmi SPBU, penggunaan nota yang tidak lagi diproduksi, serta perbedaan stempel.
2. Temuan Honorarium di Bagian Kesra Setda Bungo
Tak hanya di Dinas PMD, dalam Lampiran 8 LHP BPK RI, kelebihan pembayaran juga ditemukan pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo terkait pembayaran honorarium dengan rincian:
- Total Kelebihan Pembayaran Honorarium: Rp43.740.000,00
- Sudah Ditindaklanjuti (Disetor): Rp22.325.500,00
- Sisa Belum Dikembalikan: Rp21.414.500,00
Klarifikasi dan Komentar Syafrizal
Menanggapi temuan administrasi pada belanja BBM di Dinas PMD Bungo, Syafrizal memberikan penjelasannya mengenai kendala teknis bukti pertanggungjawaban di lapangan.
Ia mengklaim bahwa transaksi pembelian BBM tersebut pada dasarnya memang benar-benar ada dan dilakukan, namun terkendala pada format bukti fisik yang disyaratkan auditor.
"Bukti pembelian BBM itu sebenarnya ada, tapi kan dari BPK minta yang print out atau digital, itu yang tidak bisa kami lampirkan. Jadi, oleh karena itu dianggap jadi keliru oleh BPK," yakin Syafrizal.
Meski demikian, BPK RI tetap meminta agar seluruh sisa kelebihan pembayaran—baik sisa belanja BBM sebesar Rp5,07 juta di Dinas PMD maupun sisa honorarium sebesar Rp21,41 juta di Bagian Kesra—segera dituntaskan pengembaliannya ke Kas Daerah Kabupaten Bungo sesuai ketentuan perundang-undangan (adl)
Posting Komentar