Ikut dilaporkan ke KPK Oleh LSM Amatir, ini Respon Eryanto, Kadis LH Hub Tebo
SangkakalaNews (Tebo) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo, Eryanto, angkat bicara terkait laporan Kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eryanto menegaskan bahwa pelaporan terhadap instansinya terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT Mahesa Ungul Dolominda (PT MUD) adalah tindakan yang keliru dan salah alamat.
Menurut Eryanto, proses perizinan perusahaan tersebut saat ini sama sekali belum masuk ke ranah DLH-Hub Tebo. Perkara yang dipersoalkan masih berada pada tahap pengurusan alas hak, yang merupakan otoritas mutlak bidang pertanahan dan tata ruang.
"Ini AmdalNet saja belum masuk ke kami, bagaimana mau dilaporkan? Jelas ranahnya belum masuk ke DLH-Hub. Jadi kalau mereka mengadukan kami, itu keliru," tegas Eryanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/7/2026).
Eryanto juga mengkritik logika pelaporan AMATIR yang dinilainya terbalik. Ia menjelaskan bahwa PKKPR merupakan domain dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, bukan DLH-Hub. Berdasarkan regulasi, keterlibatan DLH-Hub berada di lapis keempat setelah adanya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan izin tata ruang PKKPR di sistem Online Single Submission (OSS).
"Masih terlalu dini kalau DLH-Hub dilaporkan ke KPK. Hasil monitor kami, izin tata ruangnya memang sudah keluar di sistem, tetapi dokumen Amdal mereka belum ada yang masuk ke kami. Bagaimana kami mau memprosesnya?" cetus Eryanto.
Sebelumnya, Kelompok AMATIR resmi menyeret sejumlah pejabat tinggi Jambi ke KPK atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain Gubernur Jambi dan Bupati Tebo, laporan tertanggal 16 Juli 2026 tersebut juga menyasar Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kadis DLH-Hub Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT MUD. (Adl)
Posting Komentar