Penghibah Lahan Tegaskan Penolakan Jalan TMMD diGunakan Oleh Untuk Pipa Migas
SangkakalaNews (Tebo)– Penolakan terhadap rencana PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd memanfaatkan ruas Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir sebagai jalur pipa migas kembali disampaikan oleh masyarakat.
Salah seorang warga Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Zulkifli, yang merupakan penghibah sebagian lahannya untuk pembangunan Jalan TMMD, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan tanah tersebut untuk kepentingan bisnis atau korporasi.
Menurut Zulkifli, sejak awal masyarakat menghibahkan tanah dengan niat mendukung pembangunan infrastruktur yang dapat dinikmati oleh seluruh warga. Karena itu, ia menolak apabila jalan yang dibangun dari hasil hibah masyarakat dialihfungsikan menjadi koridor pipa migas milik perusahaan.
"Saya hibahkan tanah itu untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan perusahaan. Kalau sekarang mau dipakai sebagai jalur pipa migas, saya dengan tegas menolak," ujarnya kepada awak media, Senin 19 Juli 2026.
Zulkifli mengaku memiliki alasan lain yang membuatnya keberatan. Ia mengatakan lahan miliknya yang berbatasan langsung dengan Jalan TMMD masih mengandung potensi batu bara.
Menurutnya, apabila di sepanjang jalan tersebut dipasang jaringan pipa migas, kondisi itu dikhawatirkan akan memengaruhi nilai ekonomis lahannya.
"Kalau jalan itu dipasang pipa migas, perusahaan tentu tidak akan berani membeli tanah saya yang berada di samping jalan tersebut. Itu jelas merugikan kami sebagai pemilik lahan," katanya.
Selain itu, Zulkifli juga mempertanyakan informasi yang menyebut seluruh ruas Jalan TMMD semua berasal dari hibah masyarakat.
Menurutnya, dari total ruas sekitar 3,8 kilometer yang diajukan PT Montd'Or Oil Tungkal Ltd kepada Pemerintah Kabupaten Tebo sebagai jalur pipa migas, masih terdapat kurang lebih 1 kilometer lahan yang hingga kini belum dihibahkan.
"Silakan dicek langsung ke lapangan. Setahu saya masih ada sekitar satu kilometer yang belum dihibahkan," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, pemilik lahan pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila tanah yang digunakan untuk Jalan TMMD dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
Namun, menurutnya, sikap masyarakat akan berbeda apabila pemanfaatan tersebut ditujukan untuk kepentingan perusahaan atau korporasi.
"Yang saya tahu, masyarakat tidak keberatan kalau untuk kepentingan umum. Tetapi kalau dipakai untuk kepentingan korporasi seperti jalur pipa migas, banyak yang menolak," tegasnya. (Adl)
Posting Komentar