Status Genset 500 Jutaan kePolda Jambi dari Pemda Tebo, Belum Ada Keterangan
SANGKAKALANEWS (Tebo)— Sikap Polda Jambi yang tak kunjung menuntaskan kroscek terkait hibah generator set (genset) dari Pemda Tebo kian memicu tanda tanya besar. Saat dikonfirmasi kembali oleh media ini pada Senin (20/7), Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, justru kembali meminta awak media untuk bersabar. Sikap ini dinilai kontradiktif, mengingat pada tanggal 11 lalu, Erlan sudah berjanji secara terbuka kepada publik bahwa pihak Kepolisian akan segera memberikan keterangan resmi terkait status hukum dan administrasi barang hibah tersebut.
"Mohon bersabar dulu ya, masih dalam proses kroscek," ujar Erlan singkat saat dihubungi via pesan konfirmasi, Senin (20/7). Ucapan ini seolah mengaburkan komitmen awal yang ia sampaikan pekan lalu.
Sekda Tebo Ikut Bungkam
Setali tiga uang dengan pihak kepolisian, upaya transparansi dari pihak eksekutif Pemda Tebo pun menemui jalan buntu. Pada saat yang sama, media ini juga berusaha menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo guna meminta kejelasan mengenai status dokumen hibah tersebut. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp (WA) sama sekali tidak direspons dan tidak dijawab oleh sang Sekda hingga berita ini ditayangkan.
Kilas Balik: Pemberitaan Tanggal 11 dan Sorotan Aktivis Tebo
Janji Kabid Humas Polda Jambi
SangkakalaNews pada tanggal 11 lalu. Saat itu, pengadaan genset oleh Sekretariat Daerah (Setda) Tebo senilai Rp548.340.000 menjadi sorotan tajam karena masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
BPK menemukan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola aset daerah:
- Salah Kamar Anggaran: Dana disalurkan lewat pos belanja modal peralatan dan mesin, bukan pos belanja hibah.
- Tanpa Dokumen Resmi: Pengadaan dilakukan instan tanpa adanya proposal permohonan dari penerima maupun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam pemberitaan SangkakalaNews pada tanggal 10 tersebut, Aktivis Tebo, Hafizan Romy Faisal, sudah bersuara lantang menyoroti kejanggalan ini. Dirinya mendesak dan meminta secara tegas agar Polda Jambi segera memulangkan saja unit genset tersebut kepada Pemerintah Daerah Tebo. Menurutnya, pengembalian harus dilakukan karena seluruh proses administrasi dan legalitas hibah sejak awal dinilai cacat prosedur serta berpotensi menabrak aturan hukum.
Merespons temuan dan desakan yang mencuat pada tanggal 11 tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji sempat menenangkan publik dengan berjanji akan memberikan keterangan komprehensif setelah melakukan kroscek internal. Namun, setelah berhari-hari dinanti, janji tersebut menguap dan hanya menghasilkan imbauan baru untuk "kembali bersabar".
Meskipun Inspektorat Tebo sempat mengeklaim bahwa kasus ini murni kelalaian administratif dan bukan kerugian negara, bungkamnya Sekda Tebo serta inkonsistensi pernyataan dari Humas Polda Jambi ini justru membuat seluruh proses pengadaan dan penyerahan aset bernilai setengah miliar rupiah tersebut menjadi tanda tanya besar di tengah publik.( Adl )
Posting Komentar