Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo Laporkan Dugaan Maladminstrasi Penerbitan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda Ke Ombudsman Jambi

                            Fhoto Istimewa
SangkakalaNews ( Tebo)– Proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) kini resmi bergulir ke ranah hukum administrasi. Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo secara resmi mengadukan indikasi maladministrasi perizinan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Pengaduan tersebut dilayangkan melalui surat resmi bernomor 042/B/FORUM-AKAL-SEHAT/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh dua Koordinator Forum, Ahmad Firdaus dan Hafizan Romy Faisal, pada Senin, 24 Agustus 2026. Laporan ini berfokus pada legalitas dan keabsahan prosedur alokasi ruang bagi aktivitas korporasi tersebut di wilayah Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.

Indikasi Prosedur Cacat dan Pengabaian Hak Suku Anak Dalam
Perwakilan Forum mengungkapkan bahwa penerbitan dokumen PKKPR ini diduga kuat menabrak rambu-rambu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) serta diwarnai kecacatan prosedural. Poin utama yang digugat adalah kinerja Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tebo yang dituding meloloskan penilaian serta validasi dokumen secara sepihak tanpa melakukan proses pengecekan langsung atau ground-checking yang akurat di lapangan.
Selain persoalan validasi teknis, instansi penentu kebijakan juga dinilai abai terhadap aspek transparansi sosial dan pelibatan publik. Hak-hak dasar warga lokal dan komunitas adat yang terdampak langsung diabaikan dalam proyek ini:
  • Nihil Konsultasi Publik: Masyarakat Desa Tanah Garo sama sekali tidak pernah mendapatkan sosialisasi formal, keterbukaan informasi, maupun diundang dalam forum musyawarah.
  • Ancaman Ruang Hidup Adat: Wilayah konsesi tersebut mencakup area jelajah aktif warga Suku Anak Dalam (SAD), namun komunitas pedalaman Jambi ini sama sekali tidak mengetahui keberadaan maupun rencana operasional PT MUD.
  • Dokumen Tertutup: Akses publik terhadap dokumen krusial seperti risalah rapat penataan ruang dan pertimbangan teknis pertanahan dinilai sengaja ditutupi dari pengawasan luar.
Pola perizinan yang tidak inklusif ini dikhawatirkan menjadi bom waktu yang memicu eskalasi konflik sosial berkepanjangan serta sengketa agraria yang merenggut hak ruang hidup masyarakat adat setempat.

Desakan Pemeriksaan Dinas PUPR dan DPMPTSP Tebo
Berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Forum mendesak lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk segera mengambil langkah intervensi hukum. Mereka meminta Ombudsman memanggil pimpinan instansi teknis terkait, utamanya Dinas PUPR Kabupaten Tebo serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tebo guna memberikan klarifikasi mendalam.
Jika dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti ada pelanggaran hukum administrasi, Forum menuntut Ombudsman mengeluarkan rekomendasi tindakan korektif berupa pembekuan atau peninjauan ulang total terhadap dokumen PKKPR PT Mahesa Unggul Dolominda. Upaya hukum ini ditegaskan sebagai instrumen kontrol sosial demi mewujudkan iklim birokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Tebo.(Adl)
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo Laporkan Dugaan Maladminstrasi Penerbitan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda Ke Ombudsman Jambi
  • Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo Laporkan Dugaan Maladminstrasi Penerbitan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda Ke Ombudsman Jambi
  • Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo Laporkan Dugaan Maladminstrasi Penerbitan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda Ke Ombudsman Jambi
  • Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo Laporkan Dugaan Maladminstrasi Penerbitan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda Ke Ombudsman Jambi
  • Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo Laporkan Dugaan Maladminstrasi Penerbitan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda Ke Ombudsman Jambi
  • Forum Akal Sehat Masyarakat Tebo Laporkan Dugaan Maladminstrasi Penerbitan PKKPR PT. Mahesa Unggul Dolominda Ke Ombudsman Jambi

Posting Komentar