Soal Kadus "Boleh Tak Masuk Kantor" Kadis PMD Tebo Bungkam
SangkakalaNews (Tebo) – Polemik mengenai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Teluk Rendah Ulu yang jarang masuk kantor terus bergulir dan memicu keresahan warga. Masyarakat mengeluhkan pelayanan administrasi desa yang menjadi terhambat akibat persoalan ini. Keluhan tersebut sebelumnya juga sempat disuarakan oleh salah seorang warga berinisial A.
Anehnya, Camat Tebo Ilir justru terkesan mengabaikan instruksi yang ia sebarkan sendiri. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Desa (Kades) Teluk Rendah Ulu, Fauzi, saat dikonfirmasi oleh media.
"Saya berniat mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3), tetapi Camat justru menyatakan bahwa Kadus boleh tidak masuk kerja. Padahal, SP 2 sudah kami layangkan pada tahun 2025 lalu. Namun, saat mau menerbitkan SP 3, Camat malah tidak menyetujuinya," ujar Fauzi pada Minggu (6/9).
Fauzi menyayangkan sikap Camat tersebut. Menurutnya, Camat Tebo Ilir sebelumnya telah mengeluarkan imbauan tegas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun perangkat desa yang tidak masuk kerja selama 10 hari secara kumulatif dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kadus itu kan statusnya perangkat desa. Sekarang karena pelayanannya terhambat, warga justru komplainnya ke saya selaku Kades," tegas Fauzi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadir PMD) Kabupaten Tebo, Malik, memberikan respons singkat saat dihubungi oleh wartawan via telepon.
"Terkait persoalan perangkat desa, urusannya cukup selesai di tingkat kepala desa dan camat saja. Silakan konfirmasi langsung dengan Camat atau Kades yang bersangkutan. Terima kasih," jawab Malik singkat.
Tanggapan Kadis PMD tersebut dinilai tidak relevan dengan esensi pertanyaan yang diajukan oleh media, yakni mengenai legalitas seorang Kadus untuk tidak masuk kantor. Wartawan telah berupaya melayangkan pertanyaan penegasan kembali, namun hingga berita ini diterbitkan, Malik memilih untuk tidak merespons.(Adl)
Posting Komentar