Terungkap Keberadaan PETI diDesa Aur Cino Tebo, Ada Aktor Bernama MUIN
SangkakalaNews ( Tebo ) Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Eef di Desa Aur Cino pada Kamis (9/9) mengungkap fakta adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dua orang saksi dari pihak tergugat, yaitu Hendri dan Erni, membenarkan adanya kegiatan ilegal yang menyebabkan kerusakan pada lahan milik penggugat.Erni, yang merupakan istri dari Tergugat I (Hadi), mengakui di persidangan bahwa suaminya memang bekerja sebagai penambang emas tanpa izin. Ia juga membenarkan bahwa suaminya melakukan aktivitas penambangan tersebut di atas tanah milik Eef. Begitu pula dengan Hendri, warga Desa Aur Cino yang juga menjadi saksi tergugat, di hadapan Majelis Hakim ia mengakui secara terbuka bahwa dirinya bersama Hadi melakukan penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai keterangan yang dinilai janggal. Di hadapan Majelis Hakim, para saksi mendadak tidak mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik Eef. Padahal, mereka secara terbuka mengakui bahwa Eef merupakan pihak yang membayar tanah itu, dan mereka sendiri turut menjadi saksi dalam proses jual beli tersebut.Dalam persidangan, para saksi justru memberikan keterangan bahwa pembeli sebenarnya adalah seseorang bernama Muin. Kendati demikian, ketika Majelis Hakim dan pihak penggugat mempertanyakan apakah Muin hadir secara fisik pada saat proses penandatanganan dokumen jual beli, para saksi secara kompak menjawab tidak ada.
Sosok Muin Kini Menjadi Tanda Tanya Besar
Keberadaan sosok Muin kini menjadi tanda tanya besar dalam kasus ini. Pasalnya, sepanjang persidangan bergulir, nama Muin kerap disebut-sebut oleh para saksi sebagai aktor yang memberikan keleluasaan bagi para tergugat untuk mengacak-ngacak lahan milik Eef.Berdasarkan kesaksian di ruang sidang, para saksi bersikeras mengklaim bahwa Muin-lah yang membeli tanah tersebut. Tidak hanya itu, Muin juga dituding sebagai pihak yang melakukan sekaligus menggerakkan kegiatan penambangan emas ilegal (dompeng) di atas tanah milik Eef.(Adl)
Posting Komentar