Bendahara BPBD Kesbangpol Bungo Pakai Uang Persediaan Rp95 Juta untuk Kepentingan Pribadi
SangkakalaNews (Bunngo) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kasus penyalahgunaan keuangan daerah di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol Kabupaten Bungo. Bendahara Pengeluaran terbukti menggunakan dana Uang Persediaan (UP) sebesar Rp95.000.000,00 untuk keperluan pribadi.Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kas di Bendahara Pengeluaran. Berdasarkan pemeriksaan kas (cash opname), saldo tunai di brankas dan bank bermutasi nihil. Padahal, Buku Kas Umum (BKU) mencatat sisa dana yang belum disetor per 31 Desember 2025 wajib berjumlah Rp95 juta.
Kronologi Pemindahan Dana ke Rekening Pribadi
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap fakta pemindahan dana daerah secara ilegal. Bendahara Pengeluaran memindahkan dana UP tersebut langsung ke rekening pribadinya. Proses pemindahbukan kas dilakukan bertahap selama dua hari, tepatnya pada tanggal 17 dan 1Juli 2025. Penyalahgunaan anggaran ini baru diselesaikan setelah menjadi temuan tim auditor negara. Bendahara terkait mengembalikan dan menyetorkan seluruh uang tersebut ke Kas Daerah pada tanggal 23 Januari 2026.
Kaban Kesbangpol Copot Bendahara dan Ajukan Penggantian
Kepala Badan (Kaban) BPBD Kesbangpol Kabupaten Bungo, Zainadi, memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut pada Kamis, 16 Juli 2026. Zainadi membenarkan adanya temuan pemakaian dana daerah secara pribadi oleh bawahannya, namun ia memastikan bahwa seluruh kerugian negara kini telah diselesaikan."Uang tersebut sudah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah," kata Zainadi.Sebagai langkah tegas terhadap pelanggaran integritas ini, Zainadi menyatakan tidak akan mempertahankan posisi bendahara tersebut. Dirinya langsung mengambil tindakan administratif dengan mengajukan pencopotan dan pergantian personel di posisi strategis tersebut. "Saya juga telah resmi membuat surat permohonan penggantian bendahara kepada pihak terkait agar roda keuangan dinas kembali berjalan sesuai aturan," tegas Zainadi.
Lemahnya Pengawas Internal
Meskipun tindakan tegas kini telah diambil, dokumen audit BPK mencatat aksi penyelewengan dana ini sebelumnya terjadi akibat lemahnya pengawasan internal. Berdasarkan klarifikasi awal, tindakan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Badan karena fungsi kontrol kedinasan tidak berjalan optimal. Kepala BPBD Kesbangpol diketahui tidak pernah melakukan pemeriksaan kas (cash opname) secara berkala terhadap Bendahara Pengeluaran selama tahun anggaran 2025.Tabrak Aturan Keuangan DaerahTindakan bendahara tersebut dinyatakan menyalahi regulasi baku mengenai pengelolaan keuangan negara. Dana Uang Persediaan (UP) seharusnya hanya boleh digunakan untuk membiayai pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersifat mendesak dan tidak bisa dibayarkan melalui mekanisme Langsung (LS). BPK menegaskan penggunaan fasilitas uang negara untuk kepentingan personal merupakan pelanggaran hukum terhadap tata kelola keuangan daerah. (Adl)
Posting Komentar