lKetua PEKAT IB Tebo Desak Polda Jambi Kembalikan Genset Rp548 Juta, Sebut Hibah Diduga Cacat Prosedur
SangkakalaNews ( Tebo ) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Tebo, Hafizan Romy Faisal, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengembalikan satu unit mesin generator set (genset) senilai Rp548.340.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya persoalan administrasi dalam pengadaan dan penyerahan aset tersebut. Genset yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2025 itu diketahui tidak digunakan untuk operasional Pemkab Tebo, melainkan langsung diserahkan kepada Polda Jambi.
Menurut Hafizan Romy Faisal, apabila benar penyerahan aset dilakukan tanpa memenuhi mekanisme hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, maka langkah paling tepat adalah mengembalikan aset tersebut kepada Pemkab Tebo untuk ditata kembali sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami meminta dengan hormat kepada Kapolda Jambi agar mengembalikan genset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. Barang itu dibeli menggunakan uang rakyat Tebo, sehingga pengelolaannya harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Jika mekanisme hibahnya belum terpenuhi sebagaimana temuan BPK, maka pengembalian aset merupakan langkah yang paling bijaksana demi menjaga akuntabilitas dan marwah institusi," ujar Romy, Jumat (10/7/2026).
Romy menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut nilai anggaran yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, melainkan menyangkut prinsip tata kelola keuangan daerah yang harus dijalankan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa aset yang dibeli dari APBD dapat dialihkan begitu saja kepada pihak lain tanpa prosedur yang lengkap. Negara telah memiliki mekanisme hibah yang jelas. Jika prosedur itu diabaikan, maka akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah," katanya.
Singgung Imbauan KPK
Selain mengacu pada temuan BPK, Romy juga menyinggung berbagai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah agar lebih selektif dalam memberikan hibah maupun bantuan kepada instansi vertikal.
Menurutnya, APBD seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Tebo yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan, seperti infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita menghormati institusi Polri sebagai mitra pemerintah daerah dalam menjaga keamanan. Namun masing-masing lembaga memiliki sumber pembiayaan sendiri. Ketika kemampuan fiskal daerah terbatas, maka setiap rupiah APBD harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami berharap seluruh kebijakan hibah kepada instansi vertikal dilakukan secara sangat hati-hati dan sesuai aturan," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Temuan BPK
Berdasarkan LHP BPK, pengadaan genset tersebut dianggarkan pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo. Namun setelah selesai diadakan, barang tersebut langsung dikirim oleh penyedia kepada Polda Jambi berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 000.2.3.2/18/8/SETDA-PERLENGKAPAN/2025 tanggal 8 September 2025.
Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dapat menunjukkan dokumen penting yang menjadi syarat penyaluran hibah, yakni proposal permohonan hibah dari pihak penerima serta Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurut Romy, ketiadaan dokumen tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
"Proposal dan NPHD bukan sekadar formalitas. Kedua dokumen itu merupakan dasar hukum yang memastikan hibah dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa dokumen tersebut, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pengambilan kebijakan itu bisa terjadi," ujarnya.
Minta Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti
PEKAT IB Kabupaten Tebo, lanjut Romy, akan terus mengawal tindak lanjut atas rekomendasi BPK hingga tuntas. Ia berharap seluruh pihak, baik Pemerintah Kabupaten Tebo maupun Polda Jambi, dapat menyikapi persoalan tersebut secara terbuka dan mengedepankan kepentingan hukum serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
"Kami tidak sedang menyudutkan institusi mana pun. Yang kami perjuangkan adalah kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap uang rakyat. Jika memang terdapat kekeliruan prosedur, maka tidak ada salahnya aset tersebut dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemkab Tebo agar seluruh proses dapat diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum akan tetap terjaga," tutup Romy. (Adl)
Posting Komentar